Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Demokrasi Terpimpin (1959-1965)


Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi Terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit Presiden berisikan 3 hal, vaitu:
1) Pembubaran Konstituante,
berlakunya kembali UUD 1945 dan pemberntukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO


Dengan dikeluarkannya dekrit tersebut berarti sistem pemerintahan berubah sistem parlementer menjadi sistem presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sistem presidensial mengatur tentang kedudukan presiden dan para men
ketentuan sebagai berikut.
1) Kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus.kepala pemerintahan,
2) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.


Kedua hal tersebut menjadi pembeda di antara sistem demokrasi presidensial dengan demokrasi parlementer. Namun di dalam pelaksanaannya, demokrasi presidensial barubah menjadi sistem demokrasi terpimpin. Kondisi tersebut terjadi karena dominasi presiden, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur politik. Pada masa pelaksanaan demokrasi terpimpin, terjadi kecenderungan bahwa segala keputusan berada di tangan presiden. Situasi tersebut tentunya merusak tatanan struktur kenegaraan, misalnya pembubaran DPR oleh presiden, ketua MA dan ketua MPRS menjadi Menko, dan sebagaiya. Pada masa Demokrasi Terpimpin, paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan yang progresif revolusioner
berporoskan Nasakom (Nasional, Agama dan Komunis ). Namun dalam praktiknya, dasar pelaksanaan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Terjadinya pengultusan individu dalam pemerintahan telah mematikan peran partai politik sebagai pengge demokrasi. Demokra terpimpin berakhir seiring dengan berakhirnýa kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Related Posts

0 Response to "Demokrasi Terpimpin (1959-1965)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel