Upaya Perlindungan HAM

Hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Karena merupakan pemberian Tuhan maka keberadaannya wajib dilindungi. Tidak berhak seorang pun untuk merampas hak asasi seseorang.

Upaya Perlindungan HAM


Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia telah mengalami penjajahan ratusan tahun. Hal ini berarti hak asasi bangsa Indonesia telah di injak-injak kaum penjajah. Setelah memperoleh kemerdekaan dan berdiri sebagai bangsa yang merdeka maka sudah semestinya kalau bangsa Indonesia sangat menentang bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia telah mengalami pahit getirnya penjajahan dan hilangnya hak-hak dasar sebagai bangsa. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hak asasi maka perlindungan terhadap hak asasi mewarnai pasal-pasal dalam konstitusi negara.

Untuk melindungi hak asasi warga negara maka ditempauh melalui beberapa hal antara lain diciptakannya aturan-aturan yang terkait dengan HAM, adanya lembaga-lembaga perlindungan HAM, penciptaan keadaan yang di berbagai bidang dan perlindungan langsung terhadap para korban.

1. Diciptakannya Peraturan Perundang-undangan HAM
a. Undang-Undang Dasar 1945 Perlindungan terhadap HAM yang tertuang dalam UUD 1945 antara lain :
1) Hak untuk merdeka ( Pembukaan alinea 1)
2) Hak kesamaan di muka hokum dan pemerintahan(pasa127 ayat 1, pasal 28 D ayat  1 dan 3)
3) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapatkan imbalan dan hubungan kerja ( pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2)
4) Hak bela negara serta hak dalam usaha pertahanan dan keamanan ( pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 )
5) Hak untuk berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat(pasa128, pasa128E ayat 3 )
6) Hak hidup berkeluarga sejahtera lahir dan batin ( pasal 28 A, pasal 28 E ayat 1 dan pasa128 H)
7) Kebebasan untu beragama dan beribadah ( pasal 28 E ayat 1, pasal 29)
8) Hak untuk memperoleh pendidikan ( pasal 31, pasa128 C ayat 1)

b. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
Perlindungan terhadap HAM yang tertuang dalam Tap MPR No.XVII/MPR/1998 antara lain :
1) Hak Untuk Hidup ( pasal 1)
2) Hak Berkeluarha dan Melaniutkan Keturunan ( pasa12)
3) Hak mengembangkan diri(pasal3-6)
4) Hak Keadilan ( pasal 7-12)
5) Hak Kemerdekaan ( pasal 13-19)
6) Hak atas Kebebasan ekonomi ( pasal 20-21)
7) Hak Keamanan (pasa 22-26)
8) Hak Kesejahteraan (pasa 27-33)

UU No. 39 Tahun 1999
Perlindungan terhadap HAM yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 antara lain:
1) Hak untuk hidup ( pasal 9)
2) Hak bérkeluarga dan melanjutkan keturunan ( pasal 10)
3) Hak mengembangkan diri (pasa11-16)
4) Hak memperoleh keadilan ( pasal 7-19)
5) Hak atas kebebasan pribadi ( pasal 20-27)
6) Hak atas rasa aman (pasa128-35)
7) Hak atas kesejahteraan( pasa136-42)
8) Hak turut serta dalam pemerintahan ( pasal 43-44)
9) Hak wanita seperti dalam pemeerintahan, pekerjaan, pendidikan dan jabatan(pasal 45-51)
10) Hak Anak seperti hak hidup, perlindungan,pendidikan,perawatan,bermain, tumbuh ( pasal 32-66)
d. Keputusan Presidan No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang hak-hak anak).

e. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Istrumen or Degrading Treatment, or Punishmant (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Mermdahkan Martabat Manusia).

f. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 tentang PengadilanHakAsasi Manusia

g. Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

h. Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan perencanaan program, ataupun  pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Diadakannya Lembaga Perlindungan HAM
Di negara kita telah memiliki beberapa lembaga HAM. Tujuan utama dari lembaga-lembaga tersebut untuk melindungi dan menegakkan HAM. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :
a. Komnas HAM
b. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c. LSM Prodemokrasi dan HAM
d. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan ( Kontras)

3. Penciptaan Keadaan Yang Menunjang
Kondisi dan keadaan dalam negara sangat menunjang dilindungi atau tidaknya hak-hak asasi warga negara. Kondisi dan keadaan tersebut antara lain :
a. Dalam bidang politik perlu adanya kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui adanya keanekaragaman pendapat dan kepentingan dalam masyarakat.

b. Dalam bidang hokum perlu adanya perlakuan yang sama antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah serta tidak membeda-bedakan golongan yang satu dengan galongan yang lain.

Related Posts

0 Response to "Upaya Perlindungan HAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel