Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia

Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia


Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia

Untuk menegakkan dan melindungi Hak asasai setiap orang maka perlukan adanya perlindungan hukum. Maka diperlukan peraturan perundang-undangnan dan lembaga yang melaksanakannya
a)Peraturan perundang-undangan tentang HAM
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Asasi MAnusia antara lain sebagai berikut.
1. UU NO. 39 taun 1999 tentang HAM
Secara garis besar Sistematika dan UU ini, adalah:

Bab I : Ketentuan Umum 

Bab II : Asas-asas Dasar

Bab III : Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia

Bab IV : Kewajiban Dasar Manusia

Bab V : Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah

Bab VI : Pembatasan dan Larangan

Bab VII : .Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 

Bab VIII : Partisipasi hak Asasi Manusia 

Bab IX : Pengadilan hak Asasi Manusia

Bab X   : Ketentuan Peradilan

Bab XI  : Ketentuan Penutup

2) Keputusan Presidan No. 36 Tahun 1990 tentang ”Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang hak-hak anak).

Dalam sidangnya yang ke-44 bulan Desember 1989 Majelis Umum PBB telah mengeluarkan Resolusi yakni Resolusi MU PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention of the Rights of the Child. Hal ini menunjukkan adanya perhatian secara khusus terhadap hak-hak-anak. Seperti halnya juga dinegara-negara lain, kondisi anak-anak pada umumnya dibawah standar, sebagai akibat dan berbagai hal seperti bencana alam, eksploitasi, konflik senjata, kebodohan dan sebagainya.

3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Istrumen or Degrading Treatment, or Punishmant (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).

Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaa baik fisik atau mental, perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dan atau dengan persetujuan / sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Dengan demikian negara wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum guna mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah yudikasinya.

4) Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

5) Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

6) Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan,perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan

Related Posts

0 Response to "Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel