Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia
Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia
a)Peraturan perundang-undangan tentang HAM
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Asasi MAnusia antara lain sebagai berikut.
1. UU NO. 39 taun 1999 tentang HAM
Secara garis besar Sistematika dan UU ini, adalah:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas-asas Dasar
Bab III : Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia
Bab IV : Kewajiban Dasar Manusia
Bab V : Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah
Bab VI : Pembatasan dan Larangan
Bab VII : .Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bab VIII : Partisipasi hak Asasi Manusia
Bab IX : Pengadilan hak Asasi Manusia
Bab X : Ketentuan Peradilan
Bab XI : Ketentuan Penutup
2) Keputusan Presidan No. 36 Tahun 1990 tentang ”Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang hak-hak anak).
Dalam sidangnya yang ke-44 bulan Desember 1989 Majelis Umum PBB telah mengeluarkan Resolusi yakni Resolusi MU PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention of the Rights of the Child. Hal ini menunjukkan adanya perhatian secara khusus terhadap hak-hak-anak. Seperti halnya juga dinegara-negara lain, kondisi anak-anak pada umumnya dibawah standar, sebagai akibat dan berbagai hal seperti bencana alam, eksploitasi, konflik senjata, kebodohan dan sebagainya.
3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Istrumen or Degrading Treatment, or Punishmant (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
4) Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
5) Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
6) Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan,perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
0 Response to "Hukum dan Peradilan Hak Asasi Manusia"
Post a Comment