Demokrasi Parlementer (1945- 1959)

Demokrasi Parlementer (1945- 1959)
Sistem parlementer belaku satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan, yang kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dar UUD Semantara tahun 1950. Dalam sistem parlementer presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Selaku kepala pemerintahan perdana menteri bertanggung jawab kepada DPR sebagai lembaga yang mengangkatnya. Karena persaingan antara partai-partai politik begitu kuat khususnya di parlemen atu DPR maka perdana menteri selaku kepala pemerintahan tidak berumur panjang hal ini terjadi karena selalu dijatuhkan oleh lawan-lawan politiknya. Dalam pelaksanaan demokrasi parlementer, Indonesia mengalami beberapa kali pergantian kabinet yang menyebabkan terjadinya instabilitas, baik di bidang politik, ekonomi, maupun hankam. Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan
UUD sebanyak 3 kali, yaitu:

Demokrasi Parlementer (1945- 1959)


1. UUD 1945, berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949,
2. UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949  sampai dengan 15 Agustus 1950,
3. UUD Semantara tahun 1950 (UUDS 1950), berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.

Pada masa ni, budaya demokrasi benjalan kurang baik. Hal ini ditunjukkan sebagai berikut:

- Lemahnya demokrasi parlementer itu sendiri yang memberi peluang bagi dominasi partai-partai politik dan DPR.

- Usia kabinet masa itu tidak bertahan lama sehingga koalisi yang dibangun mudah rapuh dan pecah, yang mengakibatkan ketidakstabilan politik nasional.

- Para anggota partai tergabung dalam Konstituante (dibentuk berdasarkan Pemilu tahun 1995
ber tugas membentuk konstitusi (UUD)

Periode ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Dekrit dikeluarkan karena anggota Konstituante tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya untuk menyusun UUD yang baru dan para anggotanya lebih mengutamakan kepentingan golongannya daripada kepentingan nasional. Akhirnya dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, presiden menegaskan berlakunya kenmbali UUD 1945, sehingga
berakhir pula demokrasi dengan sistem parlementer.


Related Posts

0 Response to "Demokrasi Parlementer (1945- 1959)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel