Kasusu Pelanggaran HAM
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia telah berlangsung ratusan tahun yang lampau . Adanya penjajahan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain yang-telah berlangsung ratusan tahun menunjukkan pelanggaran hak-hak dasar manusia secara masal. Suatu bangsa telah dirampas hak kemerdekaannya oleh bangsa lain. Sekalipun setiap bangsa memiliki derajat dan martabat yang sama namun dalam kenyataannya lain. Bangsa terjajah tidak dapat menntukan nasibnya sendiri karena dibawah kekuasaan bangsa lain.
Sekalipun penjajahan telah lama berakhir namun bukan berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia telah hilang. Selama ada keinginan untuk menguasai manusia lain maka pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan tetap berlangsung. Hal ini pula menjadikan pelanggaran hak asasi muncul di setiap negara.
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak luput dari adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran tidak saja dilakaukan oleh aparat pemerintah, aparat keamanan namun juga masyarakat. Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia diantaranya adalah :
Kasus Tanjung Priok Jakarta
Peristiwa yang diawali dengan kesalah pahaman antara petugas keamanan dengan remaja masjid Sindang, Tanjung Priok ini terjadi pada 12 September 1984. Dengan adanya kesalah pahaman tersebut telah terjadi penangkapan terhadap beberapa pemuda masjid oleh aparat keamanan. Hal ini menyulut kemarahan warga. Maka dengan bantuan Amir Biki seorang ulama, para warga dan pemuda masjid meminta kepada aparat untuk membebaskan para pemuda yang ditangkap. Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kelompok masa yang jumlahnya ribuan akan melakukan penyerangan ke Mapolsek dan Kodim. Karena tuntutan tidak dipenuhi maka bentrokan pun tidak dapat dielakkan. Dalam bentrokan tersebut banyak jatuh korban termasuk Amir Biki. Peritiwa tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM.
1. Kasus Talangsari, Lampung
Pada tanggal 7 Februari 1989, terjadilah pertemuan yang bersifat keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi. Pertemuan tersebut menimbulkan kecurigaan puhak keamanan sehingga penangkapan penangkapan pun terjadi. Bentrokan tak dapat dielakkan dan korban berjatuhan. Pelanggaran HAM pun teriaji.
2. Kasus Timika Irian Jaya
Ada sebagian masyarakat Papua yang sejak lama menginginkan terbentuknya Papua merdeka. Mereka ingin lepas dari NKRI . Untuk mewujudkan keinginannya maka dibentuklah Organisasi Papua Merdeka ( OPM )Perjuangannya berjalan terus menerus. Sebagai puncaknya dikibarkannya bendera OPM yaitu Bintang Kejora di depan gereja Tiga Raja Timika. Hal ini menunjukkan penentangarmya terhadap Merah Putih. Maka terjadilah kerusuhan yang membawa korban. Dalam peristiwa tersebut terjadilah pelanggaran HAM
3.Kasus Aceh
Gerakan Aceh Merdeka, merupakan gerakan sebagian rakyat Aceh yang menginginkan kemerdekaan bagi Aceh. Upaya untuk memadamkan gerakan ini pada masa pemerintahan Orde Baru diterapkanlah Daerah Operasai Militer (DOM). Pada saat berlakunya DOM inilah banyak terjadi pelanggaran HAM.
Dengan niat yang baik dari Pemerintah Indonesia dan GAM akhirnya dicapai kesepakatan, sehingga Aceh menjadi daerah Otonomi Khusus di bawah NKRI. Dengan dijadikannya daerah Otonomi Khusus maka berlakulah Syariat Islam di wilayah Aceh disamping hak-hak yang lain.
4. Kasus Timor Timur
Sejak ditinggalkan oleh penjajah Portugis maka terjadi pergolakan di Timor Timur. Sebagain rakyat mengingmkan bergabung dengan Indonesia, sedangkan sebagian lainnya menginginkan merdeka. Dengan UU No. 7 Tahun 1976 maka Timor Timur berintegrasi dengan Indonesia.
Perjuangan kelompok yang menginginkan merdeka tidak berhenti. Melalui perjuangan diplomatic di luarnegeri yang tidak henti-hentinya oleh Ramos Horta dan Xanana Gusmao mendorong Presiden RI untuk menawarkan dua opsi kepada rakyat Timor Timur. Menjadikan daerah otonomi khusus di bawah NKRI atau menjadi negara merdeka.
Setelah dilakuakan Referendum oleh PBB pada 30 Agustus 1999 ternyata rakyat Timor Timur memilih menjadi negara merdeka. Hasil Referendum menjadikan kelompok pro integrasi tidak puas maka terjadilah bentrokan antara ke dua kelompok tersebut yang menimbulkan banyak korban.
5. Kasus Ambon
Beberapa waktu yang lalu di Ambon telah terjadi kerusuhan antar kelompok agama sehingga menelan korban baik nyawa maupun harta yang cukup banyak. Kedua belah pihak telah saling menyerang, membunuh dan membakar rumah-rumah penduduk maupun tempat-tempat ibadah. Hal ini telah menjadikan dendam berkepanjanagan.
Dengan upaya yang sungguh-sungguh dari para pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat setempat akhirnya konflik dapat diakhiri.
6. Kasus Tri Sakti
Di Jakarta menjelang runtuhnya kekuasaan Orde Baru terjadi gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa. Dalam peristiwa terjadi tindakan represif oleh aparat keamanan. Tanpa diketahui pelakunya maka 3 mahasiswa Unifersitas Tri Sakti telah mati terkena peluru, puluhan masasiswa lainnya mengalami luka-luka. Hingga sekarang pun belum terungkap siapa pelakuknya. .
7. Kasus Peledakan Bom
Peledakan bom di berbagai tempat yang terjadi di Jakarta, Poso, Bali dan tempat-temapt lainnya telah menimbulkan penilaian bahwa negara Indonesia sebagai negara yang tidak aman. Lebih-lebih dengan terjadinya peledakan bom di Bali sempat mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Karena peledakan bom dengan kekuatan yang cukup besar tersebut telah merengut korban beberapa wisatawan asing. Pelaku peledakan adalah para teroris yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Namun dari berbagai peledakan bom tersebut yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak bersalah.
Dengan tertangkapnya Dr Azhari dan Nordin M Top yang dikenal sebagai gembong teroris, kejadian peledakan bom menjadi agak berkurang. Namun bukan berarti telah berhenti sama sekali karena para pengikutnya masih banyak yang belum tertangkap.
Kasus-kasus di atas hanyalah beberapa saja. Cukup banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain seperti, kasus Sampit di Kalimantan Tengah, Terbunuhnya pekerja Marsinah, Kasus Universitas muuslim Indonesia di Ujung Pandang, Kasus Pembunuhan Tengku Bantaqiah, T erbunuhnya aktifis HAM
Munir dan masih banyak lagi. Belum lagi yang dilakuakn oleh anggota masyarakat seperti terjadinya main hakim sendiri, penganiayaan dsb.
0 Response to "Kasusu Pelanggaran HAM"
Post a Comment