Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pembagian Hak Asasai Manusia
Hakekat Hak Asasai
Definisi mengenai hak asasi sebenarnya tidak ada sekalipun dalam Universal Deglaration of Human Raights. Namun istilah hak asasi manusia yang dalam bahasa Perancis disebut ”droit de L'homme” dalam bahasa Inggris," human rights” dan dalam bahasa Belanda ”mensenrechten” kalau diterjemahkan berbunyi hak-hak kemanusiaan.
Prof Oemar Seno Adji menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa seperti hak hidup keselamatan , kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia.
1) Hak-hak asasi pribadi atau ”personal rights" yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau ”property rights” yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut "rights of legal equality”
4) Hak-hak asasi politik atau "political rights" yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
5) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau ”social and culture rights” misalnya hak untuk memiliki pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau ”p'roce-Idural rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya (Kansil, 1984: 91).
Franz Magnis Suseno (1987: 125-130) mengelompokkan hak asasi manusia menjadi empatmompok yaitu hak asasi negatlf atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif dan hak asasi sosial
1) Hak Asasi Negatif atau Liberal
Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh l karena itu juga disebut hak-hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya yaitu bahwa kehidupan individu (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi ! merupakan kedaulatan asasinya sendiri yang merupakan dasar segala usaha lain, Hak asasi negatif ini merupakan inti hak asasi manusia.
Adapaun macam-macam hak asasi manusia negatif, antara lain:
a) hak atas hidup
b) hak keutuhan jasmani
c) kebebasan bergerak
d) kebebasan untuk memilih jodoh
e) perlindungan terhadap hak milik
f) hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri
g) hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal
h) kebebasan beragama
i) kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain
j) kebebasan berpikir
k) kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
i) hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang
2) Hak asasi aktif atau demokratis
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat negaranya.
Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain: a) hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang
b) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c) hak untuk menyatakan pendapat
d) hak atas kebebasan pers
e). hak untuk mebentuk perkumpulan politik
3) Hak asasi positif
Hak asasi positif menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Negara merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Yang termasuk hak asasi positif, antara lain:
a) hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas keadilan)
b) hak warga masyarakat atas kewarganegaraan
4) Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang wajar dan hasil nilai ekonomis. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
a) hak atas jaminan sosial
b) hak atas pekerjaan
c) hak membetuk serikat kerja
d) hak atas pendidikan
e) hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya
Pembagian HAM menuru Ketetapan MPR Nomor XVH/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak keadilan
5) Hak kemerdekaan
6) Hak atas kebebasan ekonomi
7) Hak keamanan
8) Hak kesejahteraan
Pembagian HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
1) Hak Untuk Hidup
Hak ini meliputi :
a) Hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup
b) Hidup tentram aman dan damai
c) Lingkungan hidup yang baik
2) Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. Yaitu untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3) Hak Membangun Kebutuhan
Hak ini meliputi :
a) Hak untuk pemenuhan diri
b) Hak dasar pengembangan pribadi
c) Hak atas manfaat ipte
d) Hak atas komunikasi dan informasi
4) Hak Memperoleh Keadilan
Hak ini meliputi :
a) Hak perlindungan hukum
b) Hak atas keadilan dalam proses hukum
c) Hak atas hukuman yang adil
5) Hak Kebebasan atas Perbudakan
Hak ini meliputi :
a) Hak untuk bebas dari perbudakan pribadi
b) Hak ata's keutuhan pribadi
c) Kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik
d) Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul
e) Kebebasan untuk menyampaiakan pendapat
f) Status kewarganegaraan
g) Kebebasan untuk bergerak
Pengertian Hak Asasi Manusia
Di televisi kita sering melihat berita-berita kriminal. Dalam berita tersebut sering pula terdapat seseorang atau lebih yang meninggal dunia akibat dibunuh oleh orang lain ataupun anggota keluarganya sendiri. Dari kejadian tersebut maka yang meninggal dunia akibat pembunuhan telah kehilangan asasi yaitu berupa hak untuk hidup. Sedangkan yang membunuh telah merampas hak asasi orang lain, Karena dengan perbuatannya telah mbngakibatkan hilangnya nyawa orang'lain, Sebenarnya apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu?Definisi mengenai hak asasi sebenarnya tidak ada sekalipun dalam Universal Deglaration of Human Raights. Namun istilah hak asasi manusia yang dalam bahasa Perancis disebut ”droit de L'homme” dalam bahasa Inggris," human rights” dan dalam bahasa Belanda ”mensenrechten” kalau diterjemahkan berbunyi hak-hak kemanusiaan.
Prof Oemar Seno Adji menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa seperti hak hidup keselamatan , kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia.
Pembagian Hak Asasai Manusia
Hak Asasi Manusia ( HAM) dapat di kelompokkan atau dibagi sebagai berikut:1) Hak-hak asasi pribadi atau ”personal rights" yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau ”property rights” yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut "rights of legal equality”
4) Hak-hak asasi politik atau "political rights" yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
5) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau ”social and culture rights” misalnya hak untuk memiliki pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau ”p'roce-Idural rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya (Kansil, 1984: 91).
Franz Magnis Suseno (1987: 125-130) mengelompokkan hak asasi manusia menjadi empatmompok yaitu hak asasi negatlf atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif dan hak asasi sosial
1) Hak Asasi Negatif atau Liberal
Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh l karena itu juga disebut hak-hak kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya yaitu bahwa kehidupan individu (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi ! merupakan kedaulatan asasinya sendiri yang merupakan dasar segala usaha lain, Hak asasi negatif ini merupakan inti hak asasi manusia.
Adapaun macam-macam hak asasi manusia negatif, antara lain:
a) hak atas hidup
b) hak keutuhan jasmani
c) kebebasan bergerak
d) kebebasan untuk memilih jodoh
e) perlindungan terhadap hak milik
f) hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri
g) hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal
h) kebebasan beragama
i) kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain
j) kebebasan berpikir
k) kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
i) hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang
2) Hak asasi aktif atau demokratis
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat negaranya.
Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain: a) hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang
b) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c) hak untuk menyatakan pendapat
d) hak atas kebebasan pers
e). hak untuk mebentuk perkumpulan politik
3) Hak asasi positif
Hak asasi positif menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Negara merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Yang termasuk hak asasi positif, antara lain:
a) hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas keadilan)
b) hak warga masyarakat atas kewarganegaraan
4) Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang wajar dan hasil nilai ekonomis. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
a) hak atas jaminan sosial
b) hak atas pekerjaan
c) hak membetuk serikat kerja
d) hak atas pendidikan
e) hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya
Pembagian HAM menuru Ketetapan MPR Nomor XVH/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak keadilan
5) Hak kemerdekaan
6) Hak atas kebebasan ekonomi
7) Hak keamanan
8) Hak kesejahteraan
Pembagian HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Hak ini meliputi :
a) Hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup
b) Hidup tentram aman dan damai
c) Lingkungan hidup yang baik
2) Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. Yaitu untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3) Hak Membangun Kebutuhan
Hak ini meliputi :
a) Hak untuk pemenuhan diri
b) Hak dasar pengembangan pribadi
c) Hak atas manfaat ipte
d) Hak atas komunikasi dan informasi
4) Hak Memperoleh Keadilan
Hak ini meliputi :
a) Hak perlindungan hukum
b) Hak atas keadilan dalam proses hukum
c) Hak atas hukuman yang adil
5) Hak Kebebasan atas Perbudakan
Hak ini meliputi :
a) Hak untuk bebas dari perbudakan pribadi
b) Hak ata's keutuhan pribadi
c) Kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik
d) Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul
e) Kebebasan untuk menyampaiakan pendapat
f) Status kewarganegaraan
g) Kebebasan untuk bergerak
0 Response to "Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pembagian Hak Asasai Manusia"
Post a Comment