Peradilan HAM

Peradilan HAM

Pengertian Peradilan HAM


Agar HAM benar-benar dapat ditegakkan maka telah ditetapkan Pengadilan HAM. yang merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Pengadilan-ini berkedudukan di daerah Kabupaten/Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pengadilan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 ini memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengertian setiap orang dalam UU tentang Pengadilan HAM adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida
1) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya dan serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Adapun macam tindak kejahatan terhadap kemanusiaan antara lain

a) Pembunuhan.
b) Pemusnahan.
c) Perbudakan.
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e) Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
f) Penyiksaan.
g) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i) Penghilangan seseorang secara paksa.
j) Kejahatan apartheid

2) Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Kejahatan ini meliputi :

a) Membunuh anggota kelompok.
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian.
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain. Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak beriaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, diperiksa ,dan diputuskan oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos. delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang. Undang No. 26 Tahun 2000. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang. Lima orang tersebut terdiri atas dua orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).

Related Posts

0 Response to "Peradilan HAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel