Lembaga Hak Asasi

Lembaga Hak Asasi

Lembaga Hak Asasi


Untuk menegakkan dan melindungi HAM itu maka pemerintah membentuk lembaga-lembaga perlindungan HAM antana lain:
a. Koalisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Untuk perlindungan,dan penegakan hak asasi manusia, di Indonesia maka dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Yang merupakan lembaga perlindungan HAM Lembaga ini memiliki lingkup secara nasional. Pada mulanya, Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Tetapi, pada tahun 1999 persoalan Komnas HAM dituangkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

1) Tujuan Komnas HAM
Yang menjadi tujuan Komnas HAM adalah : 

a) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklanasi Universal HAM.

b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan benpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2) Fungsi, Tugas dan Wewenang Komnas HAM

a) Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut: 
Pengkajian dan penetitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta ratifikasi. 

- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

- Penertiban hasil pengkajian dan penelitian. 

- Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.

- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 

- Kerjasama pengkajian dan penetitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 

b) Fungsi Penyuluhan

- Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut: . 

- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada rnasyarakat Indonesia.

- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonfommal serta berbagai kalangan lainnya

- Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 

c) Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut ini :

- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.

- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. 

- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya. 

- Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu dimintai menyerahkan bukti yang diperlukan. 

- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu. 

- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.

- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan

- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tententu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam . . perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

d) Fungsi Mediasi
Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut:
- Perdamaian kedua belah pihak.

- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada . . pemenntah untuk ditindakianjuti penyelesaiannya.

- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindakianjuti

3) Kelengkapan Komnas HAM
Kelengkapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdiri atas dua alat, yaitu:
a) Sidang Paripurna
b) Sub Komisi

4) Keanggotaan Komnas HAM
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara.

5) Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Setlap anggota Komnas HAM memiliki hak, yaitu:
a) Menyampaikan usulan dan pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi
b) Memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dan subkomisi
c) Mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna
d) Mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Kewajiban setiap anggota Komnas HAM adalah:
a) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM.
b) Berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM.
c) Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang ia peroleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

6) Partisipasi Anggota
Perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui partisipasi masyarakat. Hal ini diatur dalam Bab VIII Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang N omor 39 Tahun 1999. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang, kelompok, organisasi politik organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak untuk melakukan kegiatan berikut:
a) Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).

b) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, Penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 101)

c) Mengajukanusulan mengenai perumusan dali kehijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.

d) Baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, penyelidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasn manusa.

b. Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa Pengadilan HakAsasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Secara terperinci pengadilan HAM adalah:

1) Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi yang berat 

2) Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum

3) Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah pengadilan negeri yang bersangkutan . 

4) Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat . Khusus dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:

1) Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc

2) Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh komite nasional hak asasi manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acana pidana

3) Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan

4) Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi

5) Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggavan hak asasi manusia yang benat.

c. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-Undang No26 Tahun 2000 memberikan kesempatan penyelesaian pelanggaran. Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Kebenaran yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Dalam pasal 43 UU NO. 26 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc akan ditangahi oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, memiliki 4 (empat) ciri umum yaitu:
1) Fokus penyelidikannya pada kejahatan masa lalu.

2) Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hukum intemasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak fokus pada suatu kasus saja.

3) Masa bakti terbatas biasanya berakhir setelah perampungan laporan.

4) Memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apa pun, dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.

d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mecegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasionali bersifat independen dengan tujuan
1) Menyebar luaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan
3. Meningkatjan  upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Sedangkan kegiatannya adalah :

1) Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
3) Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan disampaikan kepada masyarakat.
5) Mengadakan kerja sama regional dan Internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

e. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum adalah onganisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola-secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tiniggi untuk memajukan penegakan keadilan. Mereka biasanya membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan. Lembaga Bantuan Hukum mempunyai peran yaitu:
1) Sebagai relawan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
2) Sebagai pembela dan penegakan keadilan dan kebenaran.
3) Sebagai pembela dan melindungi HAM
4) Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak asasi manusia

f. LSM Prodemokrasi dan HAM
Lembaga Swadaya Masyarakatt (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) dibentuk oleh masyarakat sencliri yang programnya berfokus pada demokrasi dan pengembangan HAM. LSM seperti itu dikenal sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Termasuk dalam LSM ini antara lain: Yayasan Lembaga Bantuan Hukumlndonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS).


Related Posts

0 Response to "Lembaga Hak Asasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel