Ketentuan Pidana Atas Pelanggaran HAM
Ketentuan Pidana Atas Pelanggaran HAM
Untuk kejahatan seperti berikut:
a) Membunuh anggota kelompok
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggita kelompok
c) Menciptakan kehidupan kelompok yang mengakibatakan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian.
d) Memaksakan tindak-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain. Sanksipidana berupa:Pidana mati, atau
Pidana penjara seumur hidup atau,
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
2) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Untuk kejahatan seperti berikut:
a) Pembunuhan.
b) Pemusnahan
Sanksi pidana berupa:
Pidana mati, atau penjara seumur hidup.
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
Perbudakan.
Sanksi pidana berupa :
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun
a) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
b) Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
Sanksi pidana berupa :
Pidana mati, atau penjara seumur hidup
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
Penyiksaan
Sanksi pidana berupa :
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun
a) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
c) Penghilangan seseorang secara paksa.
Sanksi pidana berupa :
Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun
Kejahatan apartheid.
Sanksi pidana berupa :
Pidana mati, atau penjara seumur hidup
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 1O tahun
0 Response to "Ketentuan Pidana Atas Pelanggaran HAM"
Post a Comment