Ketentuan Pidana Atas Pelanggaran HAM

Ketentuan Pidana  Atas Pelanggaran HAM

Ketentuan Pidana  Atas Pelanggaran HAM


1) Kejahatan Genosida
Untuk kejahatan seperti berikut:
a) Membunuh anggota kelompok
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggita kelompok
c) Menciptakan kehidupan kelompok yang mengakibatakan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian.
d) Memaksakan tindak-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran  didalam kelompok 
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain. Sanksipidana berupa:
Pidana mati, atau
Pidana penjara seumur hidup atau,
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.

2) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Untuk kejahatan seperti berikut:
a) Pembunuhan.
b) Pemusnahan
Sanksi pidana berupa:
Pidana mati, atau penjara seumur hidup.
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun

Perbudakan.
Sanksi pidana berupa :
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun
a) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
b) Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

Sanksi pidana berupa :
Pidana mati, atau penjara seumur hidup
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun

Penyiksaan
Sanksi pidana berupa :
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun
a) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
b) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum intemasional.
c) Penghilangan seseorang secara paksa.

Sanksi pidana berupa :
Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun

Kejahatan apartheid.
Sanksi pidana berupa :
Pidana mati, atau penjara seumur hidup
Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 1O tahun

0 Response to "Ketentuan Pidana Atas Pelanggaran HAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel