Pengertian dan Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Pengertian dan Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat 

Pengertian dan Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis di jamin secara hokum oleh negara Jaminan ini dituangkan dalam konstitusi negara maupun peraturan perundangan lainnya. Masyaraka dunia pun mengakui akan hak kemerdekaan mengemukkan pendapat bagi setiap manusia. Pengakuan i1 tertuang dalam Pernyataan Hak Asasai manusia Sedunia. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bawah ini
a. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) 
Pasal 19 menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai, dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat yang tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat”

b. UUD 1945
Pasal 28 berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang Pasal 28 E Ayat 3 menyatakan, ” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

c. Tap Nomor XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pada Piagam Hak Asasi Manusia Pasal 19 dinyatakan, ” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

d. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23 Ayat 2, " Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat Sesuai dengan hati nuraninya, baik lisan dan atau tulisan

e. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Begitu mendasarnya kebebasan mengemukakan pendapat sehingga dijamin dalam konstitusi negara. Bagaimanakah yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat itu.

Kemerdekaan mengandung makna kebebasan atau keleluasaan, sedangkan pendapat berarti ide, gagasan, atau pikiran. Sehingga kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dengan bebas tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada hakekatnya merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Hal ini disebabkan karena :

a) Kemerdekaan berpendapat bagian dari hak asasi manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

b) Mengemukakan pendapat merupakan hak politik setiap warga negara gebagai anggota masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c) Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan dasar kehidupan berdemokrasi. Dengan diakuinya hak mengemukakan pendapat bagi setiap orang maka akan memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti:
a) Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari.
b) Membiasakanmasyarakat untukuberpikir kritis dan responsif.
c) Merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara.
d) Menumbuhkan budaya demokratis dalam kehidupan masyarakat.

2. Klasifikasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat, gagasan, ide, keinginan, seseorang ataupun kelompok dapat dilihat dari beberapa segi antara lain. Ditinjau dari bentuk.
a) Lisan apabila pendapat disampaikan dengan suara melalui ucapan seperti berpidato, diskusi, wawancara, dan sebagainya.
b) Tulisan apabila pendapat disampaikan dalam bentuk tulisan. Penuangannya dapat melalui spanduk, selebaran atau melalui media, misalnya koran, majalah,dsb.

e) Sikap apabila dalam menyampaikan pendapat dengan tidak melakukan atau melakukan sesuatu : misalnya : diam, tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, mogok, meninggalkan rapat, dsb.

d) Tindakan yaitu apabila pendapat diampaiakan dengan suatu tindakan , misalnya demonstrasi yaitu pendapat diampaikan dengan mengerahkan masa yang dilakukan di tempat terbuka.

b. Ditinjau dari cara menyampaikan
Ditinjau dari cara menyampaikan pendapat dapat dibedakan dengan cara, langsung dan tidak langsung.

1) Tidak langsung, artinya gagasan, ide atau pendapat baru. dapat diterima oleh penerima pesan setelah melalui media atau perantara, misalnya, pendapat yang disampaikan lewat tulisan di media massa, dan lewat selebaran.

2) Langsung, artinya ide, pendapat, atau gagasan dapat diterima secara langsung oleh penerima pesan misalnya, gagasan yang disampaikan lewat diskusi dan pidato di muka umum.

c. Ditinjau dari isi pisan ataw materi
Dilihat dari isi pesan atau materinya, gagasan atau pendapat dapat berupa :
1) sikap dukungan,
2) sikap penolakan,
3) pernyataan tuntutan,
4) gagasan pemecahan
5) ekspresi perasaan saja.

d. Ditinjau dari tempat penyampaian pendapat
Dilihat dari tempat penyampaian gagasan atau pendapat dapat berupa :
1) Disampaikan dalam mangan misalnya dalam rapat-rapat, diskusi , musyawarah, seminar dsb

2) Disampaikan di muka umum atau tempat-tempat terbuka. Penyampaian pendapat di muka umum atau temapt terbuka dapat dikelompokkan menjadi :
a) Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Untuk Rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, rulisan, dan sebagainya yang dilakukan secara demonstratif di muka umum.
b) Pawai
Pawai adalah penyampaian pendapat dengan cara arak-arakan di jalan umum.
c) Rapat Umum
Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan dalam menyampaikan mendapat dengan tema tertentu.
Mimbar Bebas
Mimbar Bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dilakukan secara bebas, terbuka, dan tanpa tema tertentu.

3. Asas-Asas Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Agar Penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tercapai apa yang diinginkan , maka pelakSanaannya perlu memperhatikan asas-asas berikut:

a. Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban
Selain melaksanakan apa yang memang menjadi haknya, penyampai pendapat juga harus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Hak-hak menyampaikan pendapat antara lain:
Terbebas dari tekanan pihak manapun
Menyampaikan dalam bentuk tertulis atau pun lisan.
Berhak untuk didengar atau diperhatikan pendapatnya
Sedangkan kewajibannya adalah:
Menghargai pendapat orang lain
Tidak memaksakan pendapatnya kepada orang lain
Mematuhi peraturan yang berlaku

b. Musyawarah Mufakat
Penyampai pendapat harus menyadari bahwa pendapat yang disampaikan untuk mendapatkan tanggapan. Apabila diajak untuk memusyawarahkan pendapatnya maka harus bersedia guna penyelesaian masalah.

c. Kepastian Hukum Dan Keadilan
Tata cara yang ditempuh dalam menyampaikan pendapat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bersam

d. Proporsionalitas
Penyampaian pendapat harus sesuai dengan konteks dan tujuannya Serta dilandasi norma yang berlaku.

e. Manfaat
Pendapat atau gagasan yang disampaikan hendaknya memberi manfaat bagi semua pihak

Related Posts

0 Response to "Pengertian dan Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel