Hak dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
DPRD adalah lima tahun. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebaga unsur penyelenggaran pemerntaien daerah DPRD mempunyal fungei legislasi, angaran
dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Bersama kepala daerah membentuk Peraturan Daerah.
b. Bersama kepala daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan semua peraturan perundangan yang berlakudi
daerah serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian interna
sional yang menyangkut kepentingan daerah.
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan peme
rintahan daerah.
g. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
h. Melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan ke-
pala daerah.
i. Mengusulkan pengangkatan dan pembertentian kepala daerahlwakil kepala daerah kepada presi
den melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Anggota DPRD dipilih oleh rakyat di daerah melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggotaDPRD adalah lima tahun. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebaga unsur penyelenggaran pemerntaien daerah DPRD mempunyal fungei legislasi, angaran
dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Bersama kepala daerah membentuk Peraturan Daerah.
b. Bersama kepala daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan semua peraturan perundangan yang berlakudi
daerah serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian interna
sional yang menyangkut kepentingan daerah.
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan peme
rintahan daerah.
g. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
h. Melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan ke-
i. Mengusulkan pengangkatan dan pembertentian kepala daerahlwakil kepala daerah kepada presi
den melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
Anggota DPRD mempunyai hak antara lain sebgai berikut:
a. Mengajukan pertanyaan.
b. Menyampaikan usul dan pendapat.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.
f. Imunitas (kekebalan hukum).
g. Protokoler.
h. Keuangan dan administratif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai badan legislatif daerah mempunyai kewajiban
sebagai berikut.
a. naati peraturan tata tertb, kode etk, dan sumpahJjanj angota DPRD.
b. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga.
c. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.
f. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
t Mempenuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
g. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
h. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud
tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya,
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Hak dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)"
Post a Comment