Bentuk Partisipasi Warga Negara

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Pengertian Bentuk Partisipasi Warga Negara

Bentuk Partisipasi Warga Negara

Bardasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan dalampenyelenggaraan pertamengenai keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui berikut.
1. Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar militer secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
ra. Selanjutnya ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002,

1. Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, peserta didik akan mempersiapkan diri untuk memperta-
hankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pendidikan Kevwarganegaraan, memfokuskan
pada pembentukan diri yang berarti dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa un-
tuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkualitas seperti yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa disiapkan berfikir secara kritis, rasional,.dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang secara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa
lain dunia baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
 
Berdasarkan penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidi
kan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

2. Pelatihan Dasar Militer secara Wajib
Salah satu bagian warga negara yang mendapatkan latihan dasar militer adalah unsur maha-
siswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswaan) bela negara. Selain Menwa masih ada warga negara yang mendapatkan latihan dasar militeryang disebut juga rakyat terlatih.

Rakyat terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan
negara yang menunjukkan sifat kemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan
dan keamanan negara. Kegiatan yang termasuk ratih antara lain pertahanan sipil (Hansip), perlawanan rakyat (Wanra), keamanan rakyat (Kamra), serta Barisan Pemuda Kutai (BPK).

Fungsi ratih antara lain fungsi ketertiban umum, guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan perangkatnya, serta kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidup, fungsi perlindungan rakyat, guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun gangguan ketenteraman masyarakat, dan fungsi perlawanan rakyat, guna menanggulangi dan
menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah Republik Indonesia.

3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Dalam mewujudkan pelaksanaan pertahanan keamanan negara, TNI berperan sebagai alat per.
tahanan negara. Polri sebagai alat negara yang berperan untuk berikut.
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan pelindungan dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pertahan negara adalah segala usaha untuk mompertatankan kedaulatan negara, keututan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam
Usaha pembelaan negara, TNI memiliki tugas sebagai berikut.
a Mompertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c Melaksanakan operasi militer selain perang.
d. lkut serta secara aktf dalam pemeliharaan perdamaian regional.

4. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Pengabdia sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu
untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat
yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Pengabdian
dilakukan melalui petugas PMI, paramedis, tim SAR, LINMAS, dan petugas bantuan sosial lainnya.

Selain itu, membela negara berkaitan jiuga dengan hak asasi manusia (HAM), hal ini dinyatakan
dalam pasal 68 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya membela negara. Dengan demikian, membela
negara merupakan hak dasar setiap individu maka penyelenggara negara harus memberikan fasilitas
atas hak tersebut kepada warga negaranya.


Related Posts

0 Response to "Bentuk Partisipasi Warga Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel