Tugas, Hak, dan Wewenang Kepala Daerah dan DPRD
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
b. Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
c. Kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD.
UU No. 32 Tahun 2004 pasal 25, kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan Perda.
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Tugas, Hak, dan Wewenang Kepala Daerah dan DPRD
1. Kepala Daerah
a. Kepala daerah kabupaten disebut bupati, kepala daerah kota disebut wali kota.b. Kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
c. Kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD.
UU No. 32 Tahun 2004 pasal 25, kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan Perda.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk me-
wakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No.32 Tahun 2004 Pasal 25 dan 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewaijiban sebagai berikut.
a. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
b. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
c. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
e. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
h. Melaksanakan dan mempertanggungiawabkan pengelolaan keuangan daerah.
i. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah
j. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penye
lenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Tugas, Hak, dan Wewenang Kepala Daerah dan DPRD"
Post a Comment