Hak dan Kewajiban Daerah

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.

Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Hak dan Kewajiban Daerah

Hak dan Kewajiban Daerah

Pasal 21 UU No. 32 Tahun 2004, menjelaskan bahwa dalam menyelanggarakan otonomi daerah mempunyai hak sebagau berikut.

1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerinta
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4, menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang berada di daerah.
8 Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehat
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. Mengembangkan sumber daya oduktif di daerah.
11. Melestarikan lingkungan hidup.
12. Mengelola administrasi kependudukan.
13 Melestarikan nilal-nilai sosial budaya.
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundangu sesuai dengan kewenargannya.
15, Kewajiban lain yang dlatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Related Posts

0 Response to "Hak dan Kewajiban Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel