Penyelenggara Pemerintahan di dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Penyelenggara Pemerintahan di dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Penyelenggara Pemerintahan di dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Pemerintahan daerah terdir atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
erta perangkat lainnya sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kopala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerahkota disebut wali kota. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Adapun prosespemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara

2. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan

3. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil partai politik jawab kepada DPR.

4. Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk panitia pengawas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Anggota dari pengawas terdi dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.

5. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat, sebagai berikut.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.

c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat.

d. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.

e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.

f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.

h. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.

i. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara.
jadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

j. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

k. Tidak pernah melakukan perbuata tercela.

l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP).

m. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap.

n. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau waki kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

o. Tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Related Posts

0 Response to "Penyelenggara Pemerintahan di dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel