Pengertian Partisipasi dan Wujud Partisipasi Pelaksanaan Otonomi Daerah

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Pengertian Partisipasi dan Wujud Partisipasi Pelaksanaan Otonomi Daerah

Partisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


1. Pengertian Partisipasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partisipasi berarti berperan serta dalam suatu kegiatan. Menurut Davis, partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong indivVIC tersebut untuk berperan serta dalampencapaian tujuanorganisasi serta ambilbagian dalam setiap pertanggungiawaban  bersama

Pelaksanaan otonomi daerah, sebagai upaya untuk memberikan dorongan, memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa masyarakat dan kreativitas masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam era otonomi daerah dapat diartikan sebagai berikut.
a. Konstribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan.
b. Kepekaan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan program.
c. Proses aktif dalam mengambil inisiatif.
d Pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan pelaksanaan program dari luar.
e. Keterlibatan sukarela masyarakat dalam perubahan yang ditentukan sendiri.
f. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka sendiri.

2. Wujud Partisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a. Partisipasi tenaga
Partisipasi tenaga dapat dilakukan dengan cara men
yumbangkan tenaganya misalnya aktif dalam kegiatan gotong royong untuk memperlancar pembangunan di daerah-daerah.

b. Partisipasi buah pikiran
Partisipasi buah pikiran dapat dilakukan dengan cara memberikan saran, gagasan, pendapat
baik secara lisan ataupun tertulis kepada pihak-pihak yang berwenang agar otonomi daerah berja-
lan dengan lancar, sesuai dengan harapan.

c. Partisipasi harta benda dan uang/modal
Partisipasi harta benda dan uang/modal dapat dilakukan dengan cara memberikan sumbangan
harta benda/uang kepada pemerintah atau badan/lembaga tertentu, atau menabung uang di bank-
bank pemerintah, untuk menunjang dan mendorong agar otonomi daerah berjalan lancar dan
pembangunan berjalan sesuai program pemerintah.

d. Partisipasi keterampilan
Partisipasi keterampilan dapat dilakukan dengan menyumbangkan keterampilan/keahliannya
kepada pemerintah demi kelancaran otonomi daerah/pembangunan nasional.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

0 Response to "Pengertian Partisipasi dan Wujud Partisipasi Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel