Pengertian Ancaman Militer dan Non Militer

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Ancaman adalah setiap usah ddan kegiatan baik dari dalam negri maupun dari laur negri yang dapat membahayakan kedaulatan negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Berdasarkan jenisnya ancaman yang dihadapi negara ada dua yaitu ancaman Militer dan Non Militer

Pengertian Ancaman Militer dan Non Militer

1. Ancaman Militer

Ancaman militer adalah ancaman yang mempergunakan kekuatan bersenjata yang terorgani-
sasi dan mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
Berdasarkan penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ancaman militer
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Agresi dapat berbentuk sebagai berikut.

1) Invansi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Ke-satuan Republik Indonesia.
2) Bomberdemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Republik Indonesia.
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjan yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjajian.

6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayah oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan
seperti tersebut di atas.

b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.

c. Spionase yang dilakukan negara lair untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan

e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama
keselamatan bangsa dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi hingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

f. Pemberontakan bersenjata.

g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyara-
kat bersenjata lain.

2. Ancaman Non Militer

Adapun yang dimaksud dengan ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan
kekuatan senjata tetapi apabila dibiarkan dapat menimbulkan bahaya kedaulatan negara, dan kesela-
matan segenap bangsa.

Adapun yang termasuk ancaman non militer antara lain perdagangan narkoba, dan obat-obat terlarang lainnya. Berdasarkan sifat ancaman dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ancaman tradisional
dan ancaman non tradisional.

a. Ancaman tradisional
Ancaman tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang
berupa agresi atau invansi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Ancaman non tradisional
Ancaman non tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara berupa aksi
teror, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika, dan obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Berbagai bentuk ancaman dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk berikut.
a. Disintrigasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatisme berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidak puasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.

b. Kekerasan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan hura-hura/kerusuhan massal yang anarkis

c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau yang tidak sesuai
dengan jiwa semangat perjuangan bangsa Indonesia. Ancaman ini dapat berupa pemberontakan
bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk
negara baru.

d. Potensi konflik antarkelompok atau golongan akibat perbedaan pendapat dalam politik maupun
akibat masalah sara.

e. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.

f. Pemaksaan kehendak, ancaman ini dapat terjadi karena ada golongan tertentu berusaha memak-
sakan kepentingan ecara tidak konstitusional, terutama ketika sistem politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

0 Response to "Pengertian Ancaman Militer dan Non Militer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel