Arti Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dan Dasar Hukum

Arti Pentingnya Usaha Pembelaan Negara 


Usaha pembelaan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian, pemerintah harus melindungi bangsa dan negara dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

Guna melindungi rakyat dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara diperlukan adanya perlengkapan atau alat-alat negara seperti Tentara Nasional Indonesia yang memiliki persenjataan lengkap, agar usaha melindungi rakyat tersebut memiliki makna diperlukan adanya partisipasi dari warga negara.

Arti Pentingnya Usaha Pembelaan Negara  dan Dasar Hukum


Negara akan tegak berdirinya jika setiap warga negara menjalankan hak dan kewajiban untuk memperta nkan dari berbagai ancaman dan gangguan. Usaha pembelaan negara memiliki arti yang sangat penting karena usaha pembelaan negara akan dapat berikut.
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
2. Menjaga keutuhan wilayah negara.
3. Merupakan panggilan sejarah.
4. Sebagai kewajiban setiap warga negara.

Dasar Hukum Membela Negara


Nembela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dijamin dalam konstitusi negara. Peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
b. Pasal 30 UUD 1945 1) Ayat (1). menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

2) Ayat (2), bunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

3) Ayat (3), bunyi "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".

4) Ayat (4), berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi. melayani masyarakat. serta menegakkan hukum”.

5) Ayat (5), berbunyi "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang" .

2. Ketetapan MPR RI Nomer VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI den Porli
Lahirmya ketetapan Ini dilaterbelakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagal kekuatan penahanan negara dengan peran dan tugas kepousian negara RI sebagal kekuatan keamanan dan ketemban masyarakat

3. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPRI/2000 tentang PeranTNI dan Polrl
Ketetapan ini terdiri atas 2 bab. yaitu bah 1 tentang Tamtara Nasional Indonesia dan Bab 2 tentang Kepolisian Negara Republlk Indonesta. Dalam Bab 1. jati diri dan peran TNI dluralkan dalam pasal 1 den 2.

4. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tontang Kopollslan Nogara RI
Menurul Pasal 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa fungsl kepolisian adalah memellhara keamanan dan ketertiban masyarakat. penegakan hukum. perllndungan, pengayoman. dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negerl yang meliputi terpeliharanya keamanan dan kelertlban masyarakat. tertib dan tegaknya hukum. terselenggaranya

pedlndungan, pengayoman. dan pelayanan masyarakat. sena terblnanya ketenteraman masyarakat dengan menjunlung nnggi hak asasi manusia. Hal lnl \ercantum dalam pasai 4 UU Rl No. 2 Tahun 2002. 5. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 lentang Penahanan Negara Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Penahanan Negara. Undang-Undang Ini mengganuken Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 temang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penahanan Keamanan Negara Repubhk IndonesIa. Berdasarkan ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002 ini. dinyatakan bahwa berikut.

a. Penahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara. keutuhan wilayah Negara Kesatuan Repubhk Indonesia. dan keselama‘an segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

b. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara. wuayah dan sumber daya naslonal Iainnya. serta dipersiapkan secara dini oleh pemenntah dan dlselenggarakan secara total. terpadu, terarah. dan bedanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sejak diproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat bebas dan cengkeraman penja)ahan. Meskipun telah merdeka. ancaman terhadap tegaknya Negara Kesatuan Repubhk lndonesua masih ten'adi. Ancaman tersebut datang dari dalam maupun dari luar negeri. Akan telapi bangsa Indonesna mampu mempenahankan dari berbagai ancaman tersebut.

Negara Indonesia adalah suam negara dengan wilayahnya terdlri darl beribu-ribu pulau. Secara geografis dan geopolxtlk. IndoneSIa tenetak pada tempat yang strategis dan menentukan dalam tata pergaulan global dan regional. Akibatnya. potensi ancaman dari luar negeri terhadap kedaulalan negara Indonesia sangat tmggi.

Di samping itu. wulayah IndoneSIa yang begltu luas dan dlhuni oleh ratusan juta penduduk yang terdiri dari berbagai suku bangsa, agama. budaya dan adat ishadat yang berbeda-beda. Adapun kondlsi sosial. polltik, dan ekonominya tldak sama. Dengan kondisi yang demikian sangat rentan terhadap terjadmya

konflik horizontal sehingga ancaman darl dalam negeripun sangat t'nggi. Maka dari itu. usaha pembelaan negara merupakan sesuatu yang panting bagi bangsa |ndonesna. Pentingnya usaha pembelaan negara bagi setiap warga negara IndoneSIa disebabkan adanya hga alasan, yaltu benkut.

1. Alasan Historis 

a. Sejak dahulu banyak negara yang ingln menguasal Indonesia. 
b. Indonesia pernah mengalami terjajah oleh bangsa asing kurang leblh 3,5 abad lamanya. 
c. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasll perjuangan bangsa Indonesia sendlri. 
d. Rakyat Indonesia sejak dahulu telah memllikI semangat rela berkorban untuk membela negaranya

0 Response to "Arti Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dan Dasar Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel