Tujuan Negara dan Fungsi Negara
A. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 sebagai berikut.1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Fungsi Negara
Secara umum. negara dalam mengatur kehidupan negara demi tercapainya tujuan negara mempunyai empat fungsi sebagai berikut.1. Pertahanan negara bertanggung jawab melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadao seranqan atau ancaman dari luar atau negara lain.
2. Keadilan. negara wajib memperlakukan setiap orang atau warga negara secara adil sesuai oengan peraturan perundang-undangan yang berIaku.
3. Keamanan dan ketertiban, negara menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat serta menceg h bentrokan antarkelompok atau antarindh du.
4. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya.
Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara menyelenggarakan berbagai fungsi negara yaitu
1. melaksanakan penertiban.
2. mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya,
3. mengusahakan pertahanan.
4. menegakkan keadilan.
Berdasarkan teori kenegaraan, fungsi negara dapat dibedakan menjadl berikut.
1. Teorl Trlas Politika
a. MontesquleMontesqune menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tlga tugas pokok. yaitu fungsl legislatlf. eksekutif. dan yudlkatlf. Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan secara terpnsah. Maksud pemisahan tersebut sebagai benkut.
1) Agar kekuasaan pemerintah tidak terpusat pada satu tangan saja (raja).
2) Untuk mencegah undakan sewenang-wenang.
3) Untuk menjamin adanya kebebasan berpolitvk.
b. Teon John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadl tiga, yaitu fungsi legislatif (membuat peraturan). fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara), dan fungsi federatlf (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif).
c. Teori Caturpraja
Teori caturpraja yang dlkemukakan oleh Van Volenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok sebagai berikut.
1) Regeling (fungsi perundapg-undangan).
2) Bestuur(fungsi pemerintahan).
4) Politie (fungsi kepolisian atau keteniban dan kearnanan).
d. Teori Dwipraja
Teori Dwipraja dlkemukakan oleh Goodnow. Menurut Dwipraja. negara mempunyai dua fungsi negara sebagai berikut.
1) Policy making (fungsi pembentukan haluan negara).
2) Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making).
Berdasarkan teori kenegaraan, negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika. Dalam pengeman pembaglan kekuasaan (distribution ofpower). bukan pemlsahan kekuasaan (separation of power), misalnya benkut.
a. Presiden (eksekuhf) mengajumn rancangan undang-undang kepada Dawan Pemakllan Rakyat (legislatlf), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
b. Presidan (eksekuuf) memborl grasi den rehabilitasi dengan momperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
c. Presiden (eksekutif) memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan DPR (legislatif).
0 Response to "Tujuan Negara dan Fungsi Negara "
Post a Comment