Pengertian Hukum Ekonomi
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah aturan yang harus diperhatikan dalam melakukan tindakan ekonomi atau ketentuan-ketentuan yang menerangkan hubungan antar dua peristiwa atau lebih dari gejala ekonomi yang saling berkaitan. Hubungan antara peristiWa-peristiwa ekonomi dalam hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Hubungan kausal yaitu hubungan antar peristiwa-peristiwa ekonomi dimana peristiwa yang satu menjadi penyebab peristiwa yang lain, tetapi tidak sebaliknya. Contoh:
a. Kenaikan gaji pegawai negeri mengakibatkan naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar, tetapi peristiwa ini tidak berlaku sebaliknya.
b. Pada waktu harga BBM naik, hargaiharga naik.
c. Menjelang hari raya harga kebutuhan naik.
d. Apabila para petani gagal panen maka harga beras akan naik.
2. Hubungan fungsional, yaitu hubungan antar peristiwa-peristiwa ekonomi dimana peristiwa yang satu dapat mempengaruhi peristiwa yang lain dan sebaliknya (saling mempengaruhi). Hubungan fungsional juga disebut hukum penawaran dan hukum permintaan. Hukum permintaan dan penawaran terdiri dari :
1. Jika permintaan akan barang bertambah maka harga akan naik. Contoh Menjelang lebaran tiba banyak orang yang membutuhkan Pakaian baru sehingga permintaan akanpakaian baru bertambah dan harga akan naik
2. Jika harga barang naik maka permintaan akan turun. Contoh pada waktu tidak musim durian harga durian akan naik/mahal. Hal ini menyebabkan orang enggan membeli durian, sehingga permintaan akan durian turun
3. Jika penawaran bertambah harga akan turun. Contoh pada waktu musim mangga tiba banyak orang yang menjual mangga, sehingga harga mangga akan turun.
4. Jika harga barang turun maka penawaran barang akan turun. Contoh Pada saat harga beras turun (petani musim panen) para pedagang cenderung untuk menyimpan beras karena apabila dijual kurang untung sehingga penawaran akan berkurang.
5. Jika penawaran seimbang dengan permintaan harga akan tetap. ' ' ' ' Hukum permintaan dan penawaran akan berlaku dalam keadaan ceteri paribus atau keadaan lain tetap.
Faktor-faktor yang mempengaru Cetoris paribus.
a) Minat konsumen akan barang tetap.
b) Harga barang pengganti/subtitusi tetap.
c) Penghasilan dan pendapatan tetap.
d) Jumlah barang yang dihasilkan tetap.
POLITIK EKONOMI
Politik ekonomi disebut juga kebijakan ekonomi, yaitu suatu cara atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi suatu Negara demi kemakmuran rakyat. Contoh:a) Penerapan UMR
b) Deregulasi yaitu peraturan tentang pelarangan dan pengurangan eksport, mengurangi atau menghapus bea eksport.
C) Penerapan harga maksimum.
d) UU No 10 tahun 2000 tentang perbankkan.
0 Response to "Pengertian Hukum Ekonomi"
Post a Comment