Hakikat Otonomi Daerah dan Pengertian Otonomi Daerah
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
sampai Merauke. Guna memperlancar pelaksanaan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi menjadi beberapa provinsi. Setiap provinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten/kota.
Setiap kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri yang tidak
terpisahkan dari Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian wewenang ini tidak terlepas dari kondisi masing-masing daerah yang memiliki ciri yang berbeda-beda. Pemberian wewenang terhadap daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata, serta memberikan pelayanan pada masyarakat secara mudah dan cepat. Agar dalam mempelajari materi perhatikan permasalahan berikut. Mengapa otonomi daerah perlu diselenggarakan di Indonesia? Bagaimana peran serta setiap warga negara dengan diselenggarakan otonomi daerah? Mengapa setiap warga negara harus berpartisipasi dalam menentukan masa
depan daerah masing-masing?
Secara etimologi, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani "autos" yang berarti sendiri dan "no-
mos" yang berarti aturan, jadi otonomi daerah dapat diartikan mengatur sendiri.
Dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
dinyatakan yang dimaksud otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 1 Ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004, daerah otonom disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri ber-
dasar aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik.
Dengan demikian otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.
2. Arti Pentingnya Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dikandung maksud untuk berikut.
a. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
b. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat.
d. Mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Otonomi Daerah
Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia berupa kepulauan yang membentang dari Sabangsampai Merauke. Guna memperlancar pelaksanaan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi menjadi beberapa provinsi. Setiap provinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten/kota.
Setiap kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri yang tidak
terpisahkan dari Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian wewenang ini tidak terlepas dari kondisi masing-masing daerah yang memiliki ciri yang berbeda-beda. Pemberian wewenang terhadap daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata, serta memberikan pelayanan pada masyarakat secara mudah dan cepat. Agar dalam mempelajari materi perhatikan permasalahan berikut. Mengapa otonomi daerah perlu diselenggarakan di Indonesia? Bagaimana peran serta setiap warga negara dengan diselenggarakan otonomi daerah? Mengapa setiap warga negara harus berpartisipasi dalam menentukan masa
depan daerah masing-masing?
A. Hakikat Otonomi Daerah
l. Pengertian Otonomi DaerahSecara etimologi, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani "autos" yang berarti sendiri dan "no-
mos" yang berarti aturan, jadi otonomi daerah dapat diartikan mengatur sendiri.
Dalam Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
dinyatakan yang dimaksud otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 1 Ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004, daerah otonom disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri ber-
dasar aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik.
Dengan demikian otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.
2. Arti Pentingnya Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dikandung maksud untuk berikut.
a. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
b. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat.
d. Mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah diselenggarakan dengan prinsip-prinsip, sebagai berikut.
a. Dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keanekaragaman daerah.
b. Didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c. Sesuai dengan konstitusi.
d. Lebih meningkatkan kemandirian daerah.
e. Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah.
4. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Landasan hukum melaksanakan otonomi daerah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri uruan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota menmiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b. Pasal 18 A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
d. Ktetaparn MPR RINomor xvIMPR/198, tentang Penyelengaran Otonomi Daerah. Pengaturan.
Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
f. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimtbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
5. Asas-asas yang Dipakai Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah diselenggarakan berdasarkan asas-asas, sebagai berikut.
a. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan di dalam pasal 1 ayat 7 UU No, 32 Tahun 2004 tentang9
pemerintahan daerah.
b. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada guber-
nur sebagai wakil pemerintah dan atau instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas tugas perbantuan
Asas tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/latau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
6. Tujuan Pemberian Otonomi Daerah
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah daerah berwenang untuk meng-
atur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembe-
rian otonomi kepada daerah bertujuan untuk berikut.
a. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberda-
yaan dan peran serta masyarakat.
b. Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesi
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, peme-
rintah daerah perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan
daerah, potensi daerah dan keanekaragaman daerah.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Hakikat Otonomi Daerah dan Pengertian Otonomi Daerah"
Post a Comment