Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM

Upaya dalam menegakkan HAM, tidak saja perlu dilakuakan oleh pihak pemerintah, namun juga oleh lembaga HAM dan warga masyarakat.
1. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah antara lain :
a) Dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1983 yang berisi perusahaan dapat meminta keterlihatan aparatur keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus tenaga kerja karena yang terjadi justru tindak kekerasan karena tidak dipahaminya hukum perburuhan.

Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM


b) Ditigkatkannya Upah Minimum Regional (UMR) yang lebih mendekati kebutuhan fisik minimum. Hal ini telah menurunkan permasalahan perburuhan.

c) Melahirkan berbagai UU, seperti :
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
- UU No. 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
- UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradian HAM . 

d) Munculnya Menteri Negara yang membidangiHak Asasi Manusia merupakan langkah maju.

2. Upaya yang dilakukan eleh Komnas HAM antara lain :
Komnas HAM sebagai salah satu lembaga perlindungan HAM telah memiliki andil besar dalam penegakan HAM di Indonesia. Upaya yang dilakukan, antara lain:

a) Membantu penyelesaian kasus-kasus perburuhan .Masalah yang timbul biasanya, menyangkut ancaman Pemutusan Kerja (PHK)

b) Pengiriman tim ke lokasi terjadinya pelanggaran untuk mencari fakta, menganalisa dan melaporkan ke Sidang Pleno untuk dibahas tindakan apa yang akan diambil. Hal ini khususnya terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah maupun TNI. Tindakan yang diambil dapat berupa mengeluarkan pernyataan, mengirimkan surat yang memuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang termasuk kepada Presiden maupun Panglima TNI.

c) Komnas HAM juga mengadakan kerja sama dengan pemerintah seperti dalam bidang penyuluhan, pemantauan, mediasi danpengkajian instrumen HAM. Kerja sama tidak sajadilakukan ditingkat pusat namun juga di tingkat daerah.

3. Upaya yang dapat dilakukan oleh anggota masyarakat antara lain :
Sikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM. Untuk itu kita hendaknya

a) Berani menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang.

b) Mendukung terhadap upaya lembaga yang berwenang. untuk menindak tegas pelaku pelanggaran HAM.

c) Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan lewat majalah sekolah, Surat kabar dan dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/kutukan itu dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.

d) Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makana, pakaian, obat- batan atau tenaga medis. Partisipasi kita bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.

e) Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku bati? untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewaiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban pada keluarganya disamping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis misaknya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dan trauma, stress, gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti: perumahan, jalan raya dan terminal

Related Posts

0 Response to "Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel