Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat.
Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat.
Indonesia adalah negara demokrasi, karena kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dalam pelaksanaannya kedaulatan tersebut dilakukan oleh: lembaga legislatif (MPR, DPD,
dan DPR), lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden), dan lembaga yudikatif (MK, MA, dan KY).
Indonesia adalah negara demokrasi, karena kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dalam pelaksanaannya kedaulatan tersebut dilakukan oleh: lembaga legislatif (MPR, DPD,
dan DPR), lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden), dan lembaga yudikatif (MK, MA, dan KY).
a. MPR,DPR dan DPD Sebagai Lembaga Perwakilan
MPR, DPRdan DPD sebagai lembaga perwakilan rakyat, perwakilannya meliputi:
1. Perwakilan Fungsional
Perwakilan fungsional terjadi apabila wakil rakyat diangkat berdasarkan pada fungsi atau jabatan atau keahlian seseorang tersebut di dalam masyarakat.
2. Perwakilan Politik
Perwakilan politik terjadi apabila pengangkatan menjadi wakil rakyat dilakukan melalui pemilu. Kelemahan perwakilan politik yaitu wakil yang terpilih biasanya mempunyai reputasi politik yang baik atau populer. Meskipun orang tersebut belum tentu memiliki kemampuan dalam bidang teknis pemerintahan, dalam bidang perekonomian, dan bidang-bidang lainnya yang akan menjadi tanggung jawabnya. pakar yang ahli di bidangnya sulit untuk terpilih kalau tidak terjun menjadi politikus. Perwakilan biasa terjaci di negara-negara maju di mana penmilu dianggap sebagai cara terbaik un
menyusun keanggotaan lembaga perwakilan dan pemerintahan. Lembaga perwakilar rakyat mempunyai 3 fungsi yitu kungsi pendidikan politik, fungsi, perundang-undangan, dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi Pendidikan Politk
Fungsi pendidikan politikterlaksana ketika terjadi pembahasan-pembahasan kebijakan pemerintah di pariemen. Pembahasan tersebut diekspos oleh media massa sehingga rakyat bisa mencermatinya. Menurut kemampuannya masing-masing, rakyat menilai dan memberiken tanggapan. Dengan cara ini rakyat menjadi sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
2) Fungsi Perundang-Undangan
Fungsi perundang-undangan parlemen dilakukan dengan membentuk:
(b) Undang-undarg tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
(a) Undang-undang biasa seperti UU Pemilu, UU Pajak, dan sebagaiya,
(c) Rat kasi terhadap perjanjan-pejanjan dengan luar nagari."
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah fungsiparlemen untuk mengawasi lembaga eksekutif agar berjalan sebagaimana mestinya. Untuk melaksanakan fungsi itu, parlemen mempunyai beberapa hak yaitu hak bertanya. hak interpelasi (meminta keteranga) hak angket(memgadakan penyelidikan), mosi, dan amendemen (mengadakan perubahan).
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945 MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat, yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana kedaulatan rakyat.Setelah UUD 1945 di amandemen maka kedudukan MPR hanyalah sebagai Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
- Mengubah dan menetepkan Undang-Undang Dasar,
- Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden,
- Memberhentikan presiden danatau wakilpresiden dalam masajabatannya menurut Undang-Undang Dasar..
- Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
- Memilih dan melantik Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres.
- Memilh dan melantik Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan.
Sesuai Pasal 2 Ayat I UUD 1945 (amandemen keempet), anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seluruh anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun, dan segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR sebagai lembaga legislatif karena memegang kekuasaan membentuk UU. Hal-hal tentang DPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 19 sampai dengan Pasal 22. Keanggotaan DPR dipilih melalui milihan umum. Adapun fungsi DPR antara lain:
- Fungsi legislatif, bersama presiden pemerintah membentuk undang-undang.
- Fungsi anggaran, bersama-sama dengan pemerintah/presiden membentuk undang-undang tentang Anggaran
- Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana dalam penjelasan Pasal 23 UUD 1945 diungkapkan bila DPR tidak menyetujui APBN yang diajukan, maka yang dijalankan adalah APBN tahun lalu.
- Fungsi pengawasan, dimana DPR mengawasi tindakarn presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan haluan negara. Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap pemerintah, DPR mempunyai hak seperti hak inisiatif, hak angket, hak budget, hak amandemen, hak interpelasi, hak petisi, dan hak mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD mulai dibentuk setelah dilaksanakannya Pemilu 2004. Anggota DPD merupakan anggota MPR yang dipilih melalui pemilu, berfungsi sebagai wakil daerah dalam menyuarakan kepentingan daerah pada tingkat nasional. Anggota DPD dan setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD tidak lebih dan sepertiga jumlah anggota DPR. Dalam menjalankan tugasnya, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
- otonomi daerah,
- hubungan pusat dan daerah,
- pembantukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
- pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan
- perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan wail presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihanumum. Dengan demikian keduanya dapat disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas dan kewajibannya dalam satu periode jabatan, yaitu 5 tahun, sesuai yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 7, " Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan hanya lim tahun dan sesudahnya dapat dipilith kembali dalam jabatan yang sama. untuk satu kali masa jabatan. "Presiden mempunyai kekuasaan membentuk kabinet untuk menbantu tugas-tugasnya. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden mempunyai kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kekuasaan sebagai kepala negara.
f. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK mempunyai keducukan yang bebas mandiri dan tidak terpengaruh oleh badan atau lembaga apapun, hanya semata-mata untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Anggota BPK dipih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan selanjutnya diresmikan oleh presiden. BPK bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Wewenang BPK antara lain:
1. Menetapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan negara, baik jangka parjang
jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan pelaksanaarnnya.
2. Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
3. Menetapkarn kebijaksanaan tugas penunjangnya, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek.
g. Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Yudikati)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan Peraílan lilit Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang. merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman menurut ketentuan yang tercanturn di dalarn UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
h. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) mempunyai wewenang, antara lain:
a. Mengadili suatu pezkera pada tingkat kasasi.
Pada umumnya suatu perkaa it iproses berjienjang. Pada tingkat pertama diproses di pengadilan yang bekedudukan dikota, seperti Pengadilan pengilan Agama, Penadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika yang bersangkuan kurang puas dalam mempereleh jaminan hukum dan rasa keadilan maka dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang lebih tinggi (banding). Pada tingkat yang kedua ini, perkara dipreses di Pengadilan Tinggi yang berkedudukandi ibu kota provinsi, dan jika belum merasa puas dapat ciajukan ke tingkat kasasi di MA.
b. Menguji peraturan perundang-undangandibawah UU terhadap UU (Pasal 24 Ayat 1)
c.. Mengajukan tiga calon hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusj|
oleh Preside (Pasal 24 Ayat 3).
2) Mahkama Kostitusi (MK)
Disebutkan di dalan Pasal 24 CUUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk:
-Mengadili pada tingkat pertama dan terakkir yang putusannya bersifat nal untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
- Memutus sengketa keweangan embaga negara yøng kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar,
- Memutuskan pembubaran partai politik, dan
- Menmutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konslitusi niempunyai kewajiban erikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presidendan atau wakil presiden menurut Udang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi merupkan salah tu pelaku kekuasaan prinsip hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diterntukan dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ditentukan.dalanm UUD 1945.
i. Komisi Yudisial (KY)
Wewenang Komisi Yudisial (KY) antara lain:
- Mengsukan pengangkatan akim Agung dan
- Menjaga dan megakkan kehormaan keluhuran marabat serta perilaku hakim.
0 Response to "Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat."
Post a Comment