Sistem Pemerintahan Indonesia dan Pelaksanaanya

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Sistem Pemerintahan Indonesia
Kemerdekaan yang menghasilkan berdirinya negara Indonesia adalah pernyataan bersama seluruh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesialah yang telah menderita di bawah penjajahan dan rakyat Indonesia pulalah yang berjuang merebut dan menghasilkan kemendekaan yang saat ini kita rasakan.
Oleh karena itu, wajarlah bila bangsa Indonesia memilih prinsip atau asas kedaulatan rakyat sebagai
pilihan sistem politik negara. UUD 1945 menjadi landasan konstitusional dalam menerapkan sistem
kedaulatan rakyat. Penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat diketahui melalui pelaksana
kekuasaan, sistem pemerintahan, dan pelaksanaan demokrasi

Pengertian Kekuasaan Eksekutiff


Kekuasaan Eksekutiff
Kekuasaa eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalank. undang-undang atau kekuasaan pernerintahan. Di Indonesia presiden adalahpemegang dan peilaksana kekuasaan eksekutif. Presiden juga melaksanakan fungsi yudikatif.

- Kekuasaan presiden di bidang eksekutif
Dalam melaksanakan pemerintahan, kekuasaan presiden dibatasi oleh Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kekuasaan presiden dibidang eksekutif, yaitu:
(1) Pasal 4 Ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegeng kekuasaan pemerintahan.
menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Pasal 5 Ayat 2: Presiden menetapkan Peraturan Pamerintah untuk merjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Berdasar pasal-pasal tersebut bahwa pelaksanaan pemerintahan sedikit banyak tergantung pada presiden. Namun tidak benarti presiden dapat berbuat sekehendak hati, karena setiap tindakannya dibatasi UUD..

Kekuasaan presiden di bidang legislatif


Kekuasaan presiden di bidang legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasan untuk menjalankan undan-undang selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden juga aksanakan tugas egilatif. Tugas presiden dalam bidang legislatif berdasarkan UUD 1945 antara lain:

(1) Pasal 5 Ayat 1: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
(2) Pasal 20 Ayat 2: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(3) Pasal 20Ayat 3: Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak bleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan disetujui bersama untuk menjadi undang-undang rancangan undang-undang yang telah


Kekuasaan presiden sebagai kepala negara
Sebagai kepala negara presiden mempunyai tugas-tugas pokok yang diatur dalam
UUD 1945, yaitu:
(1) Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara.

(2) Pasal 1 ayat : Presiden dengan peretijuan Dewan Pervakilan Rakyat menyatakan perang,
perdamaiandan penjanjian dengan negara lain.

(3) Pasal 12 ayat (1): Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

(5) Pasal 13 Ayat (1) Presiden mengangkat
duta dan konsul,
Pasal 13 Ayat (2) : Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 Ayat (3) : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pewakilan Rakyat.

(5) Pasal 14 Ayat 1 Presiden memberi grasi dan rehabilitesi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 14 Ayat 2: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Pasal 15: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Related Posts

0 Response to "Sistem Pemerintahan Indonesia dan Pelaksanaanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel