Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari dunia intemasional Hal ini terbukti dengan kewenangan bangsa indonesia untuk menerntukan berbagai hal yang terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dalam berhubungan dengan negara lain, indonesia selalu menjalinnya dengan baik. Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia Indonesia menjadi anggota PBB. Secara aktif pula ikut menjaga ketertiban dunia. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 juga menganut kedaulatan rakyat. Dasar hukun yang membuktikan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut.
- Dasar Negara Pancasila, sila ke empat
Kerakyatan yang đipimpin oleh hiknat kebijaksanaan dalam permusyavaratan perwakilan
- Pembukaan UUD 1945, alinea keempat
...maka disusunlah Kemerdekaan Kebarngsaan Indonesia ltu daiam suatu Undang-ündang Dasar
Negara ndenesia, yarng terbentuk daim suatu susiunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulakan rakyat. Dengan ..
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari dunia intemasional Hal ini terbukti dengan kewenangan bangsa indonesia untuk menerntukan berbagai hal yang terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dalam berhubungan dengan negara lain, indonesia selalu menjalinnya dengan baik. Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia Indonesia menjadi anggota PBB. Secara aktif pula ikut menjaga ketertiban dunia. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 juga menganut kedaulatan rakyat. Dasar hukun yang membuktikan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut.
- Dasar Negara Pancasila, sila ke empat
Kerakyatan yang đipimpin oleh hiknat kebijaksanaan dalam permusyavaratan perwakilan
- Pembukaan UUD 1945, alinea keempat
...maka disusunlah Kemerdekaan Kebarngsaan Indonesia ltu daiam suatu Undang-ündang Dasar
Negara ndenesia, yarng terbentuk daim suatu susiunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulakan rakyat. Dengan ..
- Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 1 Ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurat Undans
- Undang Dasar.
Penjelasan UUD 1945
Pada bagian penjelasan: "Pokok Pokok Pikiran dalam Pembukaan", dljelaskan bahwa
pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 adalah: Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyataan dan permusyawaratn perwakilan"
Berdasarkan prinsip-prin yang dianut oleh bangsa Indonesia tersebut, maka jelas bahwa negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Di lndonesia, rakyatiah yang berdaulat, rakyatlah miliki kekuasaan tertinggi negara. Selanjutnya, pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
Di samping melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, bamgsa Indonesia secara tersirat juga mengakui adanya kedaulatar Tuhan dan prinsip kedaulatar hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan sebagai berikut
Pengakuan adanya kedaulatan Tuhan
1. Alenia I Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Atas Berkat rahmat Allah Yang Mahakuast..
2. Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengakuan atas kedaulatan hukum
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia berdasar atas hukum.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia"
Post a Comment