Teori Kedaulatan Rakyat dan Ciri Negara yang Berdaulat

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

ciri-ciri Negara Yang Berdaulat


Teori Kedaulatan
Sumber kedaulatan dapat diketahui melalui beberapa teori yang dikemukakan para alhli. Teori teori tersebut antara lain:

Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa suatu negara lahir (ada) karena dikehendaki Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, aka raja disebut sebagai utusan Tuhan atau titisan dewa. Segala peraturan yang dibuat dan dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan tertua. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulata Tuhan antara lain: Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F JI.Stahi. Negara yang menganut rasi, Contoh negara yang menganut sistem ini di masa lalu adalalh Belanda dan Swiss. Sampai sekarang negara yang masih menggunakan teori ini ada Tibet, sebuah negara kecil di wilayah Cina

Pengertian Kedaulatan Raja


Teori Kedaulatan Raja
Berdasarkan teori kedaulatan raja, kekuasaan tertinggi letak di tangan raja dan keturunannya. Raja dianggap sebagai keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja memperoleh kekuasaan langsung dari Tuhan. Menurut teori ini, raja berkuasa secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Di dalam teori kedaulatan raja, berlaku anggapan bahwa negara yang kuat harus dipimpin oleh Seorang
raja yang memiliki kedaulatan yang mutlak. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan raja adalah Niccollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Hegel. Contoh negara yang menganut teori adalah Prancis pada masa Louis XIV

Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teoril kedlaulatan negara. kekuasaan nggiada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, sehingga segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Kedaulatan negara yang timnbul besam dengan berdtya gara karena negara aetrk mala kekuasanya diserahan kepada raja atas nama negara. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Labend. Contoh negara yang mengarut teori ini adalah Rusia, Jerman pada masa Hitier dan ltelia pada masa . Musoini.

Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam melincungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan teoritni para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan kekuasaan dibstasi oleh norma ukum yang bersiat absolut. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan hukum adalah Knebbe, mmanue Kent, dan Kranenbung. Negara yang menggunakan teori ini yaitu negara-negara di Eropa dan Amerka, mereka menganut teori hukum murmi. Sedangkan Indonesia menganut teori negara hukum modern.

Pengertian Kedaulatan Negara


Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengemukakan bahwa kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat. Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi terhadap teori kedaulatan raja, karena raja bertindak sewenengwenang dan rakyat tidak lagi mendapat perlindungan dari raja. Kakyat mulai sadar dan berpikir bahwa tindakan raja seperti itu tidak dapat dipertahankan lagi, dan rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penmerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan rakyat adalah Solon. John Locke, Montesquieu, dan j. J. Rousseau. Berdasarkan ajaran Montesquieu yang dikenal dengan Trias Politika, teori kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya terdapat pembagian kekuasaan. Kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 3 antara lain sebagai berikut:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang
- Kekuasaan eksekutuf, Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.


Ciri Negara yang Berkedaulatan Rakyat
- Adanya lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis ysng mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
- Adanya penilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diatur dengan undang- undang.
- Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

- Adanya pengawasan (kontrol) yang dilaksanakan oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan.
Kekuasaan badan majelis tersebut ditetapkan dalam undang-undang dasar.

Suatu negara. yang telah memiliki kedaulatan maka berhak untuk:

- Menjadi negara yang berdiri sendiri sejaja dengan negara-negara merdeka lainnya.
- Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negara sendiri tanpa campur
tangan bangsa lain.
-Menjadi negarayang memiliki kekuasan atau hak untuk berinteraksi dan bekeria sama dengan
bangsa lain.


Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Related Posts

0 Response to "Teori Kedaulatan Rakyat dan Ciri Negara yang Berdaulat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel