Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat
Adat Istiadat
Yang dimaksud dengan adat istiadat adalah berbagai ragam adat. Suku Jawa memiliki adat istiadat seperti tata cara perkawinan , tata cara pemakaman, tata cara berpakaian, tata cara menyambut kelahiran, tata cara membangun rumah, tata cara menghormati orang yang lebih'tua, dsb. Adat istiadat tersebut diwariskan secara turun temurun. Berbagai nilai-nilai luhur terkandung di dalamnya. Generasi yang Iebih tua sangat berperan di dalam melestarikan adat istiadat. Merka akan merasa bersalah apabila adat istiadat semakin tidak dikenal oleh generasi berikutnya. Seseorang yang telah melanggar adat kebiasaan yang berlaku maka paling tidak akan menjadi bahan pembiacaraan dilingkunganya. Apabila pelanggarannya berat maka pelaku akan mendapat teguran, atau cemoohan. Dapat pula seseorang akan diusir dari lingkungannya apabila pelanggarannya cukup berat. Orang yang demikian akan diangap aneh dan tidak seperti umumnya. Bisa jadi akan dikatakan sebagai orang yang tidak tahu adat. N amun semuanya ini tergantung kuat dan tidaknya adat tersebut berlaku. Apabila kekuatan adat sudah muali pudar, maka pelanggaran akan terus berlangsung. Adat pun semakin ditinggalkan.1. Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat
Di dalam mesyarakat berlaku berbagai macam peraturan. Dari berbagai macam peraturan tersebut dapat kita kelompokkan menjadi peraturan yang bersifat tertulis dan peraturan yang tidak tertulis.a. Peraturan Tidak Tertulis
Peraturan ini tidak dituangkan ke dalam bentuk tulisan namun mempunyai kekuatan mengikat. Jangkauan berlakunya tidak begitu luas. Sumber dari peraturan tersebut adalah masyarakat itu sendiri. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat sekitarnya. Contoh peraturan tidak tertulis antara lain norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma adat.
b. Peraturan Tertulis
Peraturan ini dituangkan dalam bentuk tulisan. Mempunyai kekuatan mengikat cukup kuat karena dilengkapi dengan sanksi yang jelas dan tegas. Jangkauan berlakunya cukup luas. Bisa menjangkau seluruh negara bahkan dunia. Peraturan tertulis bersumber dari pemegang kekuasaan, bisa negara dan bisa pula Tuhan. Pelanggaran terhadap peraturan tertulis akan mendapat sanksi secara tegas. Contoh dari peraturan tertulis antara lain norma agama dan norma hukum Khusus untuk norma hukum dan norma non hukum terdapat perbedaan yang cukup menonjol. Perbedaan tersebut antata lain Norma Hukum dan Norma Agama.
Norma Hukum
- Bersumber dari hukum yang sudah ada atau aneka permasalahan kehidupan mesyarakat
-Umumnya tertulis, dan sedapat mungkin tertulis
Berasal dari negara atau penyelenggara negara
Pada umumnya berbeda menurut tempat, waktu, dan bangsa
-Disamping untuk mesyarakat juga berlaku bagi penguasa dalam penyelenggaraan kepentingan umum
- Norma hukum baru ada setelah norma non hukum ada
- Dipertahankan oleh negara demi supremasi hukum yang berlaku
- Waktu berlakunya pada umumnya tidak tertentu dan tidak terbatas
-Sanksinya tegas sesuai dengan ketentuan norma hukum yang berlaku
- Pada dasarnya norma hukum tidak ada yang menjadi sumber lahirnya norma-norma non hukum, dan tidak ada 'pula yang berubah menjadi norma non hukum.
Norma Agama
- Bersumber dari wahyu, adat istiadat, atau keyakinan
- Pada umumnya tidak tertulis
- Berasal dari masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
- Bisa berbeda, tetapi bisa sama isinya meski pun berbeda tempat, waktu dan bangsanya. Contohnya : Norma agama di seluruh dunia
- Merupakan pedoman bagi masyarakat untuk bersikap dan berbuat baik dalam kehidupan sehari-hari
- Lahirnya norma non hukum lebih dahulu dari pada norma hukum
- Dipertahankan oleh masyarakat berdasar kan adat istiadat/kebiasaan
- Pada umumnya waktu berlakunya tidak tertentu dan tidak terbatas
- Sanksinya berupa sanksi moral mislnya: dikucilkan oleh masyarakat
- Banyak noa non hukum yang menjadi sumber bagi norma hukum dan banyak pula yang menjelma menjadi norma hukum
0 Response to "Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat"
Post a Comment