Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Tujuan Hukum
Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk masyarakat. Maka hukum tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat dan harus pula bersendikan keadilan yairu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Mengenai tujuan hukum, para sarjana hukum mempunyai pendapat yang beraneka ragam, antara lain sebagai berikut :
a. E. Utrecht,
Menurut E. Utrecht tujuan hokum yaitu bertugaas inenjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
b. Geny,
Sedangkan menurut Geny hukum bertujuan untuk mencapai keadilan.”
c. Van Apeldoom,
Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hokum yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
d. Van Kan,
Tujuan hokum menurut Van Kan yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
e. Mochtar Kusumaatmadja,
Adapun menurut Mochtar Kusumaatmadja tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban
f. Menurut Prof. Subakti, SH,
Prof. Subakti, SH berpendapat hukum mengabdi pada tujuan negara,yaitu untuk mendatangkan kemakmuaran dan kebahagiaan rakyatnya.
g. Bentham ( Teori Uilitas)
Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Apa yang berfaedah bagi orang yang satu mungkin merugikan bagi orang yang lainnya, maka menurut teori uilitas tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
h. Teori Etis
Teori Etis mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata menghendaki keadilan. Menurut teori ini isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis, mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Berkaitan dengan keadilan Aristoteles dalam tulisannya berjudul ”Rhetorica" membagi keadilan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1) Keadilan distributif
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang menurut jasanya (membagi menurut hak masing-masing)
2) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan
Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk masyarakat. Maka hukum tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat dan harus pula bersendikan keadilan yairu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Mengenai tujuan hukum, para sarjana hukum mempunyai pendapat yang beraneka ragam, antara lain sebagai berikut :
a. E. Utrecht,
Menurut E. Utrecht tujuan hokum yaitu bertugaas inenjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
b. Geny,
Sedangkan menurut Geny hukum bertujuan untuk mencapai keadilan.”
c. Van Apeldoom,
Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hokum yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
d. Van Kan,
Tujuan hokum menurut Van Kan yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
e. Mochtar Kusumaatmadja,
Adapun menurut Mochtar Kusumaatmadja tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban
f. Menurut Prof. Subakti, SH,
Prof. Subakti, SH berpendapat hukum mengabdi pada tujuan negara,yaitu untuk mendatangkan kemakmuaran dan kebahagiaan rakyatnya.
g. Bentham ( Teori Uilitas)
Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Apa yang berfaedah bagi orang yang satu mungkin merugikan bagi orang yang lainnya, maka menurut teori uilitas tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
h. Teori Etis
Teori Etis mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata menghendaki keadilan. Menurut teori ini isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis, mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Berkaitan dengan keadilan Aristoteles dalam tulisannya berjudul ”Rhetorica" membagi keadilan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1) Keadilan distributif
Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang menurut jasanya (membagi menurut hak masing-masing)
2) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan
0 Response to "Tujuan Hukum Menurut Para Ahli"
Post a Comment