Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
Pembagian Hukum Pebagian hukum dapat kita kelompokkan menjadi sebagai berikut
1) Sumber-sumber hukum material
Sumber-sumber hukum material adalah peraturan hukum yang diakui atau diterima sebagai peraturan hukum karena isinya langsung mempunyai daya ikat bagi setiap orang dalam mesyarakat hukum yang diaturnya.
2) Sumber-sumber hukum formal
Sumber-sumber hukum formal yakni peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai undang-undang berdasarkan bentuk dan formalitas atau prosedur pembuatannya. Misalnya, karena bentuknya secara formal telah memenuhi syarat sebagai Undang-Undang serta penyusunannya oleh lembaga legislatif atau hasil kerjasama antara legislatif dengan eksekutif, maka peraturan hukum yang bersangkutan dapat disebut sebagai Undang-Undang.
Pembagian hukum menurut sumbernya meliputi:
a) Undang-Undang (statue)
Undang-Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurt Buys, UndangUndang itu mempunyai dua arti yaitu sebagai berikut:
(1) Undang-Undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
(2) Undang-Undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b) Kebiasaan (sustom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang aIam . hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah kebiasaan hukum yang oleh pergaulan masyarakat dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan (yurispudensive)
Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang seiiing diikuti dan dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam Yurispudensi yaitu sebagai berikut :
(1) Yurispudensi tetap
(2) Yurispudensi tidak tetap
Adapun yang dimaksud yurispudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau perjanjian-perjanjian internasional atau traktat. Traktat juga mengikat warga negaranegara yang bersangkutan jika traktat itu diadakan Oleh dua negara maka disebut dengan traktat bilateral, sedangkan traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila traktat multilateral memberi kesempatan negara-negara yang pada mulanya tidak ikut kemudian ikut bergabung maka traktat itu disebut traktat terbuka.
e. Pendapat sarjana hukum,(doktrin)
Pendapat para sarjana. hukum yang ternama juga mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Para hakim sering berpegang pada pendapat sarjana hukum terkenal, Hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai persoalan yang harus diselesaikan. Dalam hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar. Dalam hukum internasional, pendapat pendapat para sarjana hukum terkenal merupakan sumber hukum yang sangat penting.
a. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam :1) Sumber-sumber hukum material
Sumber-sumber hukum material adalah peraturan hukum yang diakui atau diterima sebagai peraturan hukum karena isinya langsung mempunyai daya ikat bagi setiap orang dalam mesyarakat hukum yang diaturnya.
2) Sumber-sumber hukum formal
Sumber-sumber hukum formal yakni peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai undang-undang berdasarkan bentuk dan formalitas atau prosedur pembuatannya. Misalnya, karena bentuknya secara formal telah memenuhi syarat sebagai Undang-Undang serta penyusunannya oleh lembaga legislatif atau hasil kerjasama antara legislatif dengan eksekutif, maka peraturan hukum yang bersangkutan dapat disebut sebagai Undang-Undang.
Pembagian hukum menurut sumbernya meliputi:
a) Undang-Undang (statue)
Undang-Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurt Buys, UndangUndang itu mempunyai dua arti yaitu sebagai berikut:
(1) Undang-Undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
(2) Undang-Undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b) Kebiasaan (sustom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang aIam . hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah kebiasaan hukum yang oleh pergaulan masyarakat dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan (yurispudensive)
Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang seiiing diikuti dan dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam Yurispudensi yaitu sebagai berikut :
(1) Yurispudensi tetap
(2) Yurispudensi tidak tetap
Adapun yang dimaksud yurispudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau perjanjian-perjanjian internasional atau traktat. Traktat juga mengikat warga negaranegara yang bersangkutan jika traktat itu diadakan Oleh dua negara maka disebut dengan traktat bilateral, sedangkan traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila traktat multilateral memberi kesempatan negara-negara yang pada mulanya tidak ikut kemudian ikut bergabung maka traktat itu disebut traktat terbuka.
e. Pendapat sarjana hukum,(doktrin)
Pendapat para sarjana. hukum yang ternama juga mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Para hakim sering berpegang pada pendapat sarjana hukum terkenal, Hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai persoalan yang harus diselesaikan. Dalam hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar. Dalam hukum internasional, pendapat pendapat para sarjana hukum terkenal merupakan sumber hukum yang sangat penting.
0 Response to "Pembagian Hukum Menurut Sumbernya"
Post a Comment