Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945

Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 


Untuk menyenangkan hati bangsa Indonesia Jepang membentuk badan yang bertugas menyelidiki segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha kemerdekaan Indonesia dan merundingkan dasar negara Indonesia serta merencanakan sebuah konstitusi bagi negara Indonesia. Badan yang dibentuk tanggal 29 April 1945 tersebut diberi nama' Dokoritsu Zyunbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggotanya 62 orang, ketuanya Dr. Radjiman Widjoningrat.

Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945


Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, disamping mendengarkan pidato dari Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepom'o dan Ir. Soekarno juga telah membentuk panitia kecil berjumlah 8 dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Tugas penitia kecil adalah menampung saran-saran, usul-usul. dan konsepsi-konsepsi para anggotaTanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil bertemu dengan sejumlah anggota Badan Penyelidik. Dalam pertemuan tersebut terbentuk panitia kecil baru yang kemudian disebut dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan berhasil menyusun suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Selanjutnya hal ini dikenal dengan Piagam Jakarta. Adapun anggotanya: Anggota Panitia Sembilan perumus pembukaan UUD 1945 yaitu: Moh. Hatta, Muh. Yamin, Soebarjo, AA. Maramis, Soekarno, Kyai Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusumo Tjokrosujono, Hadji Agus Salim.

Hasil dari panitia sembilan ini Selanjutnya dibawa dalam sidang ke 2 Badan Penyelidik. Dalam sidang ini dibentuk pula Panitia Perancang Undang-Undang Dasar diketuai Ir. Soekarno dengan 19 anggota yaitu Soekarno, AA. Maramis, Oto Iskandardinata, Soebardjo, Agus Salim, Soehardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso,Wachid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto, Sartono, Wongsonegoro, Wurjaningra't, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein Djayadiningrat, Sukiman, Mivono.

Kepada panitia ini segala persoalan Undang-Undang Dasar, diserahkan. Dalam rapatnya panitia ini menyetujui secara bulat Piagam Jakarta. Dari panitia sejumlah 19 orang dibentuklah panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang berjumlah 7 orang dengan ketua Prof. Dr. Soepomo. Dua hari kemudian panitia perancang UUD menerima hasil kerja dari panitia kecil.

Tanggal 9 Agustus 1945 pemerintahan pendudukan Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Zyumbi Inkai sebagai pengganti badan penyelidik yang telah ada. Dalam PPKI ini tidak satu orang Jepang pun duduk didalamnya. Jumlah anggotanya 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno.
Adapun susunan keanggotaan PPKI berdasarkan penunjukan Jepang adalah Sebagai berikut:

a. Ir. Soekarno, ketua merangkap sebagai anggota

b. Drs. Muhammad Hatta, wakil ketua merangkap anggota

c. Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat, wakil golongan nasional dan wakil dari daerah Jawa Tegah 

d. Ki Bagoes Hadikoesoeno, wakil golongan Islam 

e. R. Oto Iskandardinata, wakil golongan Peta dan wakil golongan daerah Iawa Barat 

f. Pangeran Soerjo Hadidjojo, wakil golongan swapraja 

g. Pangeran Poerbojo, wakil golongan swaprajah.

h. Mas. Soetarjo Kartohadikusoemo, wakil golongan praja dan kali daerah Jawa Barat 

d. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, wakil golongan éendikiawan dan wakil dari daerah Jawa Tengah

j. Abul Kadir, wakil golongan Peta dan wakil daerah Jawa Barat 

k. Drs. ]ap Tjwan Bing, wakil golongan Tionghoa

l. Dr. Muhammad Amir, wakil daeerah Sumatra. 

m. Abdul Abas, wakil daerah Tapanuli

n. Dr. Saratulangi, wakil dari daerah Sulawesi. 

o. Mr. I Latuharhary, wakil dari daerah Maluku

p. Mr. I Gusti Ketut Pudja, wakil daerah Nusa Tenggara 

q. Hamdhani, wakil daerah Kalimantan

r. R. Panji soeroso, wakil golongan Pamong praja

s. Kyai Haji Wachid Hasyim, wakil golongan Islam

t. Mr. Muh. Hassan, wakil dari daerah Aceh 

u. Andhi Pangeran, wakil dari daerah Sulawesi

v. Mr. Abdul Chofer, Pringgodigdo, Sekretaris

Badan inilah yang sebenarnya diserahi untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesi, yang menurut rencana akan diproklamasikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Demikianlah rencana Jepang kepada bangsa Indonesia. Namun itu belum terlaksana, Jepang telah kalah dengan sekutu.

Dengan dijatuhkannya bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki maka telah mengakhiri perlawanan Jepang terhadap sekutu dalam perang dunia II. Selanjutnya Ir. Soekarno menambah jumlah anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoenesia. Anggota baru tersebut berjumlah 6 orang. Penambahan ini dimaksudkan agar Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia benar-benar merupakan lembaga perwakilan seluruh Indonesia dan agar semua golongan terwakili. ' Adapun keenam anggota baru tersebut sebagai berikut;

a. RTA. Winata Kusuman, wakil golongan Islam dan golongan Menak Jawa Barat.

b. Ki Hadjar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa dan golongan Nasional dan Jawa Tengah. 

c. Mr. Kasman Surjadidimejo, wakil golongan Peta. 

d. Mr. Achmad Subardjo, wakil golongan Pemuda.

e. Sayuti Melik, wakil golongan kiri

f. Mr. Iwa Koesoemo Sumantri, Wakil golongan Kiri.

Dengan ditambahnya keenam anggota baru tersebut anggota PPKI berjumlah 27 orangHal ini dianggap telah mewakili seluruh rakyat dan daerah Indonesia. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah mengambil beberapa keputusan sebagai berikut:
a.Mengesahkan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia dengan cara sebagai berikut :

1) Menetapkan Rancangan Preamble hukum dasar negara Republik Indonesia, setelah diada-‘ kan perubahan terhadap materi yang tidak sesuai dengan aspirasi perjuangan dan cita-cita proklamasi.

2) Menetapkan Rancangan Hukum Dasar, yang telah diterima BPUPKI tanggal 16 I_uli 1945 sebagai Undan'g-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945) setelah diadakan perubahan-perubahan.

b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia c. Menetapkan Komite Nasional. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh ketua PPKI. Secara lengkap naskah Pembukaan UUD tersebut sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INEDONISSIA TAHUN 1945

                                                  Pembukaan


Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indo. nesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur di Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang-bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaanya. Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasrkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk pembukaan UUD 1945 selamanya tidak akam mengalami perubaha, karena memuat kaidah negara yang fundamental. Sesuai dengan jaman maka Batang Tubuh mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2/1945 tanggal 10 Oktober 1945, UUD 1945 berlaku mulai Tanggal 17 Aggstus 1945.

Berikuy ini sistematika UUD 1945 sebelum.amahdemen.

1) Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea
2) Batang tubuh terdiri atas 16 baba, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. 3) Penjelasan terdiri atas pénjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 meliputi be'rikut:
a. Bab I : Bentuk dan Kedaulatan

b. Bab II : Majelis Permusyawaratan

c. Bab III : Kekuasaan Pemerintah Negara

d. Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung

e. Bab V : Kementerian Negara

f. Bab VI : Pemerintah Daerah

g. Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat

h. Bab VIII : Hal Keuangan

i. Bab IX    : Kekuasaan Kehakiman

j. Bab X     : Warga Negara

k. Bab XI   : Agama

I. Bab XII   : Pertahanan Negara

m. Bab XIII : Pendidikan

n. Bab XIV  : Kesejahteraan Sosial

o. Bab XV   : Bendera dan Bahasa

p. Bab XVI  :Perubahan Undang-Undang Dasar 

q. Aturan Pendidikan : 4 pasal

r. Aturan Tambahan : 2 ayat

Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka berdasarkan pasal II aturan tambahan maka diyatakan bahwa "Dengan ditetpkannya perubahan UUD ini,  UUD negara Republik Indonesia taun 1945 bediri atas pembukaan dan pasal-pasal"

Related Posts

0 Response to "Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel