Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara

A. Pengertian Negara

1. Prof. Dr. J.H.A. Logeman
De Staatls een Gezags organizatieartinya negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.

2. Dr. eryono Projodikoro, SH. 
Negara adalah suatu organisasi di atas sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiaml suatu wulayah (terltoir) tertentu. dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusna tadi.

3. Prof R. Djokosoetono, SH.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berbeda di bawah suatu pemenntahan yang sama.

4. G. Pringgodigdo, SH. 
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tenentu. yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu sehmgga merupakan suatu nation (bangsa).
Berdasarkan pendapat para ahli di atas yang dlmaksud negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan terlinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara


B. Unsur-Unsur Negara 

Berdasarkan hasil Konvensl Monteideo (AS) pada tahun 1933, setiap negara yang berduri harus memiliki empat unsur sebagai benkut.

1. Penduduk yang tetap.
2. Wilayah tertentu.
3. Pemerintah.
4. Kemampuan menjalankan hubungan dengan negara lain. Adapun Oppenheim-Lauterpacht, menyatakan bahwa yang unsur-unsur negara terdiri atas berikut.
1. Rakyat.
2. Wilayah.
3. Pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara Iain.

1. Rakyat yang Bersatu 

Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara. Rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau warga negara asing. Warga Negara adalah mereka yang benempat tinggal atau berdomisili tetap dalam Wilayah suatu negara. sedangkan mereka yang berada dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara bukan penduduk misalnya turis asing atau tamu asing. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu negara. Mereka yang berada dalam walayah negara tetapi bukan anggota dari suatu negara bukan warga negara. Menurul pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia as/i dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Kemudian dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Daerah atau Wilayah 
Wilayah negara terdiri atas daratan. Iautan atau perairan, dan udara. Batas Wilayah suatu negara dapat ditentukan secara alam, astronomis, buatan, dan perjanjian. Batas alam, misalnya sungai dan pegunungan. Batas astronomis. berdasarkan garis Iintang dan garis bujur. Batas buatan. misalnya tembok Cina dan tembok Berlin. Batas perjanjian, misalnya konvensi dan traktat. Wilayah atau daerah diperlukan suatu negara untuk tempat tinggal rakyat dan tempat tinggal menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis katulistiwa dan memiliki batas, yaitu 6° LU-11° LS; 95° BT-141° BT.

3. Pemerintah yang Berdaulat 
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pengertian pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua. yaitu pemerintahan dalam arti luas dan sempit.

a. Pemerintahan dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. b. Pemerintah dalam arti sempit yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).  Kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki pemerintah terdiri atas kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai denga‘h peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kedaulatan ke luar, attinya pemerintah berkuasa bebas. tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan Iain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan. Pengakuan darl negara lain

4. Pengakuan dari negara Iain ada dua macarn, yaitu de facto dan de jure. 

a. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif.

b. Pengakuan dejure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional. Misalnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure baru diakui oleh Inggris pada tanggal 31 Maret1947.Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947. dan Belanda pada tangga127 Desember 1949.

Rakyat, wilayah atau daerah. pemerintah berdaulat disebut unsur konstitmif, sedangkan pengakuan dari negara Iain sebagai unsur deklaratif. Unsur deklaratif dipandang dari sudut hukum internasional sangat panting sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan dengan negara Iain. 

Related Posts

0 Response to "Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel