Pembagian Hukum Menurut Sumber, Bentuk dan Isinya
Pembagian Hukum Pebagian hukum dapat kita kelompokkan menjadi sebagai berikut:
1) Sumber-sumber hukum material
Sumber-sumber hukum material adalah peraturan hukum yang diakui atau diterima sebagai peraturan hukum karena isinya langsung mempunyai daya ikat bagi setiap orang dalam mesyarakat hukum yang diaturnya
2) Sumber-sumber hukum formal
Sumber-sumber hukum formal yakni peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai undang-undang berdasarkan bentuk dan formalitas atau prosedur pembuatannya. Misalnya, karena bentuknya secara formal telah memenuhi syarat sebagai Undang-Undang serta penyusunannya oleh lembaga legislatif atau hasil kerjasama antara legislatif dengan eksekutif, maka peraturan hukum yang bersangkutan dapat disebut sebagai Undang-Undang. . Pembagian hukum menurut sumbernya meliputi:
a) Undang-Undang (statue)
Undang-Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurt Buys, UndangUndang itu mempunyai dua arti yaitu sebagai berikut:
(1) Undang-Undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yan merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
(2) Undang-Undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b) Kebiasaan (sustom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasa dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan masyarakat dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan (yurispudensive)
Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasa keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam Yurispudensi yaitu sebagai berikut :
(1) Yurispudensi tetap
(2) Yurispudensi tidak tetap
Adapun yang dimaksud yurisspudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karenarangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
d) Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian-perjanjian internasional atau traktat. Traktat juga mengikat warga negaranegara yang bersangkutan. Jika traktat itu diadakan oleh dua negara maka disebut dengan traktat bilateral, sedangkan traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila traktat multilateral memberi kesempatan negara-negara yang pada mulanya tidak ikut kemudian ikut bergabung maka traktat itu disebut traktat terbuka.
e) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Para hakim sering berpegang pada pendapat sarjana hukum terkenal, Hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai persoalan yang harus diselesaikan. Dalam hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar. Dalam hukum internasional, pendapat pendapat para sarjana hukum terkenal merupakan sumber hukum yang sangat penting.
B. Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang telah dikodifikasikan, ya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan huk yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
1) Hukum Tertulis
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti :
(1) KUHPerdata (BW)
(2) KUHP
b) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, misalnya : Hukum perkoperasian
2) Hukum Tak Tertulis
Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis dan berlakunya ditaati seperti halnya suatu perundangan (disebut Juga Hukum Kebiasaan). Contoh : peraturan tentang adat perkawinan suatu daerah. Menurut Waktu Berlakunya.
2) Menurut waktu berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
1) Ius Coustitutum (hukum positif)
Ius Coustitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contoh : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
2) Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datan Contoh: Undang-Undang mengenai kejahatan atau kekerasan terhadap anak.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum Alam)
Ius Naturale/Hukum Asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku _ untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contoh: ajaran agama.
C. Menurut Isinya
Menurut Isinya hukum dapat dibagi dalam : 1) Hukum Privat (Hukum Sipil) .
Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Privat dalam ilmu pengetahuan hukum terdiri atas Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Waris, serta Hukum Dagang.
a) Hukum Perorangan
Hukum Perorangan adalah hukum yang memuat himpunan peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyak hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak serta untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b) Hukum Keluarga
Hukum Keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga. Hukum keluarga mencakup perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri hubungan antara orang tua . dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua), perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum Harta Kekayaan
Hukum Harta Kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi hak mutlak yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan hak perorangan yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atas suatu pihak tertentu saja.
d) Hukum Waris
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal dunia (mengatur akibat-akibat dan hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang)
e) Hukurn Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukun antara manusia dan badan-badan hukum yang satu dengan lainnya dalam lapangan perdagangan atau perniagaan.
A. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam :1) Sumber-sumber hukum material
Sumber-sumber hukum material adalah peraturan hukum yang diakui atau diterima sebagai peraturan hukum karena isinya langsung mempunyai daya ikat bagi setiap orang dalam mesyarakat hukum yang diaturnya
2) Sumber-sumber hukum formal
Sumber-sumber hukum formal yakni peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai undang-undang berdasarkan bentuk dan formalitas atau prosedur pembuatannya. Misalnya, karena bentuknya secara formal telah memenuhi syarat sebagai Undang-Undang serta penyusunannya oleh lembaga legislatif atau hasil kerjasama antara legislatif dengan eksekutif, maka peraturan hukum yang bersangkutan dapat disebut sebagai Undang-Undang. . Pembagian hukum menurut sumbernya meliputi:
a) Undang-Undang (statue)
Undang-Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurt Buys, UndangUndang itu mempunyai dua arti yaitu sebagai berikut:
(1) Undang-Undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yan merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
(2) Undang-Undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b) Kebiasaan (sustom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasa dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan masyarakat dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan (yurispudensive)
Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasa keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam Yurispudensi yaitu sebagai berikut :
(1) Yurispudensi tetap
(2) Yurispudensi tidak tetap
Adapun yang dimaksud yurisspudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karenarangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
d) Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian-perjanjian internasional atau traktat. Traktat juga mengikat warga negaranegara yang bersangkutan. Jika traktat itu diadakan oleh dua negara maka disebut dengan traktat bilateral, sedangkan traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila traktat multilateral memberi kesempatan negara-negara yang pada mulanya tidak ikut kemudian ikut bergabung maka traktat itu disebut traktat terbuka.
e) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Para hakim sering berpegang pada pendapat sarjana hukum terkenal, Hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai persoalan yang harus diselesaikan. Dalam hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar. Dalam hukum internasional, pendapat pendapat para sarjana hukum terkenal merupakan sumber hukum yang sangat penting.
B. Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang telah dikodifikasikan, ya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan huk yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
1) Hukum Tertulis
Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti :
(1) KUHPerdata (BW)
(2) KUHP
b) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, misalnya : Hukum perkoperasian
2) Hukum Tak Tertulis
Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis dan berlakunya ditaati seperti halnya suatu perundangan (disebut Juga Hukum Kebiasaan). Contoh : peraturan tentang adat perkawinan suatu daerah. Menurut Waktu Berlakunya.
2) Menurut waktu berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
1) Ius Coustitutum (hukum positif)
Ius Coustitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contoh : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
2) Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datan Contoh: Undang-Undang mengenai kejahatan atau kekerasan terhadap anak.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum Alam)
Ius Naturale/Hukum Asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku _ untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contoh: ajaran agama.
C. Menurut Isinya
Menurut Isinya hukum dapat dibagi dalam : 1) Hukum Privat (Hukum Sipil) .
Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Privat dalam ilmu pengetahuan hukum terdiri atas Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Waris, serta Hukum Dagang.
a) Hukum Perorangan
Hukum Perorangan adalah hukum yang memuat himpunan peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyak hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak serta untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b) Hukum Keluarga
Hukum Keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga. Hukum keluarga mencakup perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri hubungan antara orang tua . dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua), perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum Harta Kekayaan
Hukum Harta Kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi hak mutlak yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan hak perorangan yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atas suatu pihak tertentu saja.
d) Hukum Waris
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal dunia (mengatur akibat-akibat dan hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang)
e) Hukurn Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukun antara manusia dan badan-badan hukum yang satu dengan lainnya dalam lapangan perdagangan atau perniagaan.
0 Response to "Pembagian Hukum Menurut Sumber, Bentuk dan Isinya"
Post a Comment