Pengertian Kekuasaan Yudikatif
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan bidang peradilan. Di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut diatur bendasarkan Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan. peradilan agama, Ilingkungan peradflan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang bebas dan campur tangan kekuasaan lain dalam menegakkan hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung sebagai sebuah badan peradilan memiliki wewenang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 A Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhada
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan bidang peradilan. Di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut diatur bendasarkan Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan. peradilan agama, Ilingkungan peradflan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang bebas dan campur tangan kekuasaan lain dalam menegakkan hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung sebagai sebuah badan peradilan memiliki wewenang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 A Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhada
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Pengertian Kekuasaan Yudikatif"
Post a Comment