Perbedaan Proses Peradilan Sipil dan Militer
Perbedaan Proses Antara Peradilan Sipil dan Militer
Badan Peradilan Umum adalah peradilan yang berwenang mengadili, baik perkara pidana maupun perkara perdata bagi semua orang. Dari hal tersebut badan peradilan Indonesi dapat diklarifikasi sebagai berikut:
a. Peradilan Sipil, antra lain
- Pengadilan umum, meliputi Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkama Agung.
- Pengadilan Khusus, Meliputi Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
b. Pengadilan Militer
- Mahkama Militer daerah
- Mahkama Militer tinggi
Adapun perbedan antara pengadilan sipil dan militer:
Pengadilan Sipil
- Mengadili orang-orang sipil (non militer) atau masyarakat yang bermaslah dengan hukum.
- Tersangka dapat didampingi oleh pembela/penasehat hukum baik diminta maupun tidak. Penggugat/tergugat dapat didampingi oleh kuasanya.
- Susunan Peradilan Sipil
Dalam Lingkup Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri.
Dalam Lingkup Peradilan Khusus, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Agama.
Dalam Lingkup Peradilan Khusus, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Militer
- Tersangaka dapat didampingi penasehat/pembela atas seizin perwira.
- Susunan Perdilan militer:
Pengadilan Militer Utama.
Pengadilan Militer Tinggi.
Pengadilan Militer.
Pengadilan Militer Pertempuran.
0 Response to "Perbedaan Proses Peradilan Sipil dan Militer"
Post a Comment