Perbedaan Proses Peradilan Sipil dan Militer

Perbedaan Proses Antara Peradilan Sipil dan Militer


Badan Peradilan Umum adalah peradilan yang berwenang mengadili, baik perkara pidana maupun perkara perdata bagi semua orang. Dari hal tersebut badan peradilan Indonesi dapat diklarifikasi sebagai berikut:

a. Peradilan Sipil, antra lain
   - Pengadilan umum, meliputi Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkama Agung.
   - Pengadilan Khusus, Meliputi Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
b. Pengadilan Militer
   - Mahkama Militer daerah
   - Mahkama Militer tinggi

Adapun perbedan antara pengadilan sipil dan militer:

  Pengadilan Sipil
    - Mengadili orang-orang sipil (non militer) atau masyarakat yang bermaslah dengan hukum.
    - Tersangka dapat didampingi oleh pembela/penasehat hukum baik diminta maupun tidak. Penggugat/tergugat dapat didampingi oleh kuasanya.
    - Susunan Peradilan Sipil
        Dalam Lingkup Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri.
        Dalam Lingkup Peradilan Khusus, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Agama.
        Dalam Lingkup Peradilan Khusus, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
   Pengadilan Militer
    - mengadili militer
    - Tersangaka dapat didampingi penasehat/pembela atas seizin perwira.
    - Susunan Perdilan militer:
        Pengadilan Militer Utama.
        Pengadilan Militer Tinggi.
        Pengadilan Militer.
        Pengadilan Militer Pertempuran.

Related Posts

0 Response to "Perbedaan Proses Peradilan Sipil dan Militer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel