Upaya Pemerintah Memberantas Korupsi

Upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia

    Kasus korupsi di Indonesia telah terjadi saat pemerintahan orde lama, bahkan sampai saat era modern seperti masih banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi negara yang kita cintai ini penanganan demi penganan dan sanksi yang dibuat pemerintah tidak menyurutkan upaya koruptor untuk mencuri uang negara. Hal itu dapat dilihat upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih demi kesejahteraan rakyat. Adapun upaya-upaya pemerintah untuk memberantah korupsi pada era oerde lama, antara lain sebagai berikut

1) Era Oerde Lama (PARAN)

 a. Panitia Retooling Aparatur Negara
       Lembaga ini dipimpin oleh A.H. Nasution dengan dibantu oleh Mr. Muhammad Yamin dan Roeslan Abdoelgani, paran saat itu membagikan formulir kepada para pejabat untuk diisi dan formulir tersebut harus diisi oleh para pejabat itu berdasarkan data-data mengenai mereka. Setelah itu, formulir harus dikembalikan kepada Paran.
Dengan data-data mengenai para pejabat negara diharapkan dapat diketahui para pejabat yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi sayangnya pera penjabat tidak mengembalikan formulir tersebut kepada paran malah dikembalikan kepada presiden maka dari itusaat itu peran pemberantas korupsi diserahkan kepada pemerintah, sayang bukan lembaga yang dibentuk sedemikian rupa malah menjadi seperti itu.

 b. Operasi Budhi
     Tugas lembaga ini adalah menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lain yang rawan korupsi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk kembali A.H. Nasution untuk membentuk sebuah lembaga antikorupsi.
  Tapi sayamgmya lembaga ini tidak efektif karena, Terdakwa korupsi saat hendak diperiksa kabur keluar negeri dan ada yang menelok panggilan pengadilan dengan alasan tudak ada surat perintah dari atasan, dan akhirnya lembaga ini pun dibubarkan oleh pemerintah.

 c. Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KONTRAR)
      Kontrar dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan dibantu oleh Soebandrio dan Letnan Jenderal Ahmad Yani. Lembaga ini tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga sebelumnya, kemudian lembaga ini dilanjutkan dioerde baru.

    Selanjutnya upaya pemerintah untuk memberanjtas korupsi pada Era Oerde Baru
      Pada orde baru ini pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga pemberantas korupsi, diantaranya sebagai berikut

2. Era Oerde Baru

 a. Tim Pemberantasan Korupsi (TPK)
     Lembaga ini didirikan oleh Presiden Soeharto,sebegai ketua jaksa agung. Pembentukan lembaga ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 sebegai ketua jaksa agung, Lembaga inipun dinilai kkurangefektis.

 b. Komite Empat
     Lembaga ini juga didirikan oleh Presiden Soeharta dikarenakan Presiden Soeharta memimpin Pada Oerde Baru, Tugas Komite Empat adalah membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Sayangnya lembaga ini hanya dipandang sebelah mata oleh pemerintah
   Pada tahun 1971 Indonesia pertamakali membuat UU tentang korupsi, yaitu UU Nomer 3 Tahun 1971.

 c. Tim Operasi Tertib (OPSTIB)
    Tugas Operasi Tertib adalah memberantas korupsi. Lembaga ini dibentuk pada masa Laksamana Soedomo menjabat sebagai pangkopkamtib, dan sayangnya lagi lembagi ini gagal menberantas korupsi dinegara kita yang berakibat menjamurnya korupsi ditanah air.

   Apa upaya selanjutnya pemerintah untuk memberantas korupsi?
   Nah sekarang sekarang kita memasuksi dijaman yang sekaranng kita rasakan yaitu Era Reformasi, Masih sama saja upaya pemrintah utuk memberantas korupsi dengan cara membentuk lembaga-lembaga pemberantas korupsi dan peraturan perundang-undanga.
    Bagaimana menurut teman-teman semua upaya pemerintah sekarang dalam upaya memberantas korupsi, tentu saja pendapat teman-teman semua berbeda-beda.
   Langsung inilah upaya memberantas korupsi pada masa Era Reformasi

3. Era Reformasi

 a. Pembuatan Paket Peraturan Perundang-undangan Pemberantasan Korupsi
    - Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998
    - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie.
    - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000
    - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

 b. Pembentukan Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi
    - Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikukt:
       Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
       Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
       Dan lembaga Ombudsman.
   - Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikukt:
       Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
       Komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara.
       Dan pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor di lingkungan Kejaksaan.
   - Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikukt:
       Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 c. Memasyarakatkan Kesadaran Anti Korupsi
     Kewajiban pemerintah untuk menberantas korupsi nasional tidak cukup denngan cara membentuk Lembaga dan Undang-Undang, Pemerintah kemudian memutar otak yakni dengan cara menyadarkan masyarakat dengan gerakan Anti Korupsi.
   Mengenalkan bahwa korupsi berakibat menyengsarakan masyarakat luas dan pribadi sendiri, dikenalkan melalui pendidikan sekolah dan melalui Kantin Kejujuran Bentuk Pembinaan masyarakat taat hukum Melalui Gerakan Aksi Lansung Anti Korupsi Sejak Dini (GALAKSI).

Sekian dari saya semoga Artikel Materi PKN Kelas XII Semester genap dapat bermanfaat bagi teman-teman semua yang membaca.
Kami sangat menanti kritik dan saran dari teman-teman semua agar Kami dapat memperbaiki kekurangan kami. Gunakan artikel ini dengan sebijak-bijaknya dan semoga teman-teman semua suka dengan tilisan ala kadarnya dari kami.
Kekurangan dari kami mohon dimaafkan, kami banyak mengucapkan trimakasih telah mampir diblog kami.
                           

                           "Tunggu materi selanjutnya yang akan kami bagikan"

                             

Related Posts

0 Response to "Upaya Pemerintah Memberantas Korupsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel