Tugas dan Wewenang Mahkama Konstitusi

Tugas dan Wewenang Mahkama Konstitusi


   Mahkama Konstitusi adalah lembaga kenegaraan yang dibuat untuk mengawal (to guard) konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara maupun warga negara.
Sesuai UU RI No. 24 Tahun 2003, Mahkama Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut:

1) Mahakama Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusanya bersifat final untuk:
  - Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU tehadap UUD 1945.
  - Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  - Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.
  - Memutuskan pemburan pertai politik

2) Mahkama Konstitusi wajib memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiyanantan atau tidak memenuhi UUD Tahun 1945.

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
   a. Pengkhianatan terhadap negara, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU.
   b. Korupsi dan penyuapan, yaitu tindak pidana korupsi dan penyuapan sebagaimana diatur dalam UU
   c. Tindak pidana berat lainya, yaitu tingkat pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun kurungan atau lebih



Related Posts

0 Response to "Tugas dan Wewenang Mahkama Konstitusi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel