Pengertian Kekuasaan Legislatif

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Tugas Kekuasaan Legislatif


Kekuasaan Legislatif
DPR pemegang dan pelaksana kekuasaan legistatif. Kekuasaan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif diatur dalam UUD 1945, yaitu:

1. Pasal 20 Ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undarg-undang.

2. Pasai 20A Ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

3. Pasal 20A Ayat 2: Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

4. Pasal 20A Ayat 3: Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pentanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

5. Pasal 21 Ayat 1: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang- undang. Jadi, DPR mempunyai kewajiban mengawasi indakan presiden dan atau wakil presiden dalam pelaksanaan hal negara.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Related Posts

0 Response to "Pengertian Kekuasaan Legislatif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel