Pengertian Norma Hukum

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan atau ketentuan resmi yang dibuat oleh pemerintah. Norma hukum dibuat dengan tujuan agar terwujud kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, aman, dan damai. Bagi pelanggar norma ini akan mendapat sanksi yang tegas dan tertuilis secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Contoh sanksi terhadap norma hukum adalah denda, kurungan, atau penjara.

Norma Hukum


Norma hukum bersifat tegas dan nyata, serta mengikat dan memaksa bagi semua anggota masyarakat. Norma hukum diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara. Norma hukum dibuat oleh negara, dan negara memitiki kekuasaan untuk menerapkan serta menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melanggar norma hukum, akan diproses sesuai atuan yaitu melalui proses peradilan. Perilaku pelanggar norma akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan.

Contoh norma hukum antara lain sebagai berikut:
- Peraturan ialu lintas.
- Larangan berbuat kekerasan.
- Larangan berbuat kerusakan.
- Larangan berkelahi.
- Larangan berburu binatang langka.
- Keharusan membayar pajak.


Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Related Posts

0 Response to "Pengertian Norma Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel