Pengertian Norma dan Macam-Macam Norma
Pengertian Norma
Untuk memenuhi kebutuhannya manusia berhubungan dengan manusia lain. Dalam hal inihanusia akan berhadapan dengan manusia lain dengan sifat dan watak yang berbeda. Perbedaan
sifat dan watak diantara manusia, sering menimbulkan benturan. Benturan semakin kuat manakala
masing-masing pihak pihak ingin memaksakan kehendak. Menyadari hal tersebut maka manusia
menyepakati suatu ketentuan yang dipatuhi bersama yang disebut norma.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga atau kelompok masyarakat
dipakai sebagai panduan tatanan dan kendali tingkah laku. Dengan norma yang diciptakan
manusia berharap dapat memenuhi kebutuhannya. Hal ini akan dapat mencegah timbulnya
benturan-benturan yang ada
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Macam-Macam Norma
1) Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan hidup yang bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha
Esa yang berupa wahyu, perintah, larangan dan anjuran. Pelanggaran maupun
kepatuhan terhadap norma ini akan mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Bagi
yang melaksanakannya dengan baik maka akan mendapatkan kehidupan sorga. Namun bagi
yang melanggarnya akan mendapatkan kehidupan neraka, baik di dunia maupun di akhirat.
Esa yang berupa wahyu, Contoh norma agama yaitu:
- Manusia wajib menghormati kedua orang tuanya, melalui sikap dan tutur katanya. Bila kita melanggarnya berarti melanggar diperintahkan Tuhan
kita mendurhakai berarti melanggar apa yang
perintah Tuhan.
Norma Kesopanan
yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari. Peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Karena bersumber dari pergaulan hidup, maka ukuran kesopanan daerah satu akan berbeda dengan daerah lain. Sesuatu yang dikatakan sopan oleh sekelompok masyarakat belum tentu sopan bagi golongan masyarakat lain. Norma kesopanan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat Norma kesopanan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat
Contoh norma kesopanan adalah :
- Sewaktu makan bersama dengan orang yang lebih tua, kita akan dikatakan tidak sopan apabila tidak mempersilahkan terlebih dulu kepada orang yang lebih tua. Di daerah lain hal itu dianggap hal biasa.
- Kita akan dikatakan tidak sopan apabila sewaktu bercakap-cakap dengan orang lain meludah dengan seenaknya. Namun di daerah bisa saja dianggap biasa.
3) Norma Kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suaran hati sanuabari manusia yang dijadikan pedoman sikap dan perbuatannya. Norma kesusilaan dapat digunakan untuk menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara kehormatan manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal , sehingga berlaku bagi seluruh umat manusia. Sanksi pelanggarannya adalah rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri. Contoh norma kesusilaan adalah :
- Setiap manusia pasti tidak suka bila dipermalukan dihadapan orang lain, maka sebaiknya kita tidak mempermalukan seseorang dihadapan orang lain.
-Setiap manusia pasti akan malu bila berjalan dengan tidak berpakaian sama sekali. Karena akan dikatakan sebagai orang yang tidak waras.
4) Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, mengikat setiap orang, bersifat memasksa, serta sanksinya tegas dan jelas. Pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Sank51 terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat fereronom, artinya dapat dipaksaan olah kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara. Norma hukum mempunyai sanksi yang tegas dan nyata, serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Tegas berarti ada aturan yang telah dibuat dan secara material telah diatur, missal : UU, KUHP, PP, dan sebagainya. Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Keistimewaan norma hukum terletakpada sifatnya yang memaksa dengan sanksi yang berupa ancaman hukuman. Contoh norma hukum :
- Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, dan menawarkan untuk menjual, membeli, menyerahkan, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golonganI dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah).
- Barang siapa tanda hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
0 Response to "Pengertian Norma dan Macam-Macam Norma"
Post a Comment