Pengertian Kebijakan Publik dan Jenis-Jenisnya
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang/badan/lembaga yang pada umumnya memegang kekuasaan untuk mengatasi masalah atau tujuan tertentu terutama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Adapun publik artinya hal yang berkenaan dengan masyarakat luas atau umum.
Kebijakan publik adalah kebijakan yang dinyatakan, dikeluarkan, dilakukan ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang memuat program dan kegiatan atau progam pembangunan yang dijalankan.
Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat karena apabila tidak ada partisipasi warganegara tidak ada artinya, hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna.
1. Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah segala peraturan dan tindakanpemerintah yang disusun serta dilaksanakan
untuk kepentingan umum atau masyarakat. Kebijakan publik dalam sistem pemerintahan Indonesia dapat berupa kebijakan publik yang berasal dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Adapun kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah berlaku untuk daerah setempat.
Menurut William N. Dun (2000:4), perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa
tahap, sebagai berikut.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Pengertian Kebijakan Publik
Secara etimologi. istilah kebijakan publik terdiri dari dua kata yaitu kebjakan dan pubik Kebjakanmerupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang/badan/lembaga yang pada umumnya memegang kekuasaan untuk mengatasi masalah atau tujuan tertentu terutama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Adapun publik artinya hal yang berkenaan dengan masyarakat luas atau umum.
Kebijakan publik adalah kebijakan yang dinyatakan, dikeluarkan, dilakukan ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang memuat program dan kegiatan atau progam pembangunan yang dijalankan.
Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat karena apabila tidak ada partisipasi warganegara tidak ada artinya, hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna.
1. Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah segala peraturan dan tindakanpemerintah yang disusun serta dilaksanakan
untuk kepentingan umum atau masyarakat. Kebijakan publik dalam sistem pemerintahan Indonesia dapat berupa kebijakan publik yang berasal dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Adapun kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah berlaku untuk daerah setempat.
Menurut William N. Dun (2000:4), perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa
tahap, sebagai berikut.
a. Penyusunan agenda
Para pejabat pemerintah yang terpilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan
agenda sebagai agenda bersama. Dengan adanya penyusunan agenda diharapkan sega perma-
salahan yang ada dalam masyarakat dapat segera diatasi.
b. Formulasi kebijakan (perumusan kebjakan publik)
Pada tahap ini para pejabat pemerintah merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk menga-
tasi segala permasalahan yang telah diagendakan. Alternatif kebjakan melihat perlunya membuat
putusan eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan peradilan.
c. Adopsi kebijakan (penetapan kebijakan)
Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif,
konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
d. Implementasi kebijakan (penerapan kebijakan)
Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah
dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
2. Macam, Jenis, dan Bentuk Kebijakan Politik
Kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah diwujudkan ke dalam tiga bentuk sebagai berikut.
a. Kebijakan pubik yang bersifat ekstratíf, yaitu kebjakan publik yang berupa penyerapan sumber-
sumber material dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Contohnya kebijakan bea
cukai tembakau.
b. Kebjakan publik yang bersifat distrilbutif, yaitu pelaksanaan distribusi dan alokasi sumber-sur
kepada masyarakat.
Contohnya pembangunan jalan raya dan program jaringan pengaman sosial (JPS) bagi masyara-
kat miskin.
c. Kebijakan publik yang bersifat regulatif, yaitu kebijakan yang isinya sejumlah peraturan dan kewa-
jiban yang harus ditaati oleh anggota masyarakat. Kebijakan ini memiliki fungsi untuk menciptakan
ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kebijakan ekstratif dan distributif, dan
untuk mewujudkan terjaminnya hak asasi warga masyarakat dan penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan oleh penyelenggara pemerintah atau kelompok dominan dalam masyarakat.
Kebjakan publik ditnjau dari pembuatnya dapat dibedakan menjadi berikut.
a. Kebjakan publik pusat, yaitu kebjakan dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat yáng
mengatur seluruh warga negara dan seluruh wilayah Indonesia.
b. Kebijakan publik daerah, yaitu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/pejabat atau lembaga di
daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing.
Kebjakan publik berdasarkan bentuknya dapat digolongkan menjadi berikut.
a. Gerakan; contoh gerakan orang tua asuh (GNOTA), gerakan kembali ke desa, dan gerakan peng-
hijauan.
b. Peraturan perundangan; contoh undang-undang tentang lalu lintas.
c Pidato atau pernyataan pejabat: contoh pidato presiden tangal 16 Agustus.
d. Program; contoh program keluarga berencana dan progran imunisasi.
e. Proyek; contoh proyek padat karya.
f. Tindakan pejabat atau penyelenggara pemerintahan, contoh pembukaan hubungan diplomatik dan perluasan ekspor.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
0 Response to "Pengertian Kebijakan Publik dan Jenis-Jenisnya"
Post a Comment