Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum
Berikut ini beberapa definisi hukum yang dikemukakanoleh para sarjana hukum.a. Drs. E. Utrecht, S.H.
"Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
b. Immanuel Kant.
”Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari .orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan".
c. Prof. Mr. Meyers.
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”.
d. Leon Deguit
”Hukum ialah aturan tiangk'ah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”
e. Grotius
Dalam ”De lure Belli ac Facis tahun 1625 beliau mengatakan bahwa hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan".
f. M.H. Tritaamidjaja
”Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakantindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
g. C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
"Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan sesuai yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu". .
h. SM. Amin, S.H.
"Hukum ialah kesimpulan-kesimpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli"
Post a Comment