Pengertian Suara Kebatinan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Pengertian Suara Kebatinan


Sejak pagi Budi sudah berada di sisi ayahnya yang berbaring sakit. Budi sangat sedih karena sakit ayahnya tak kunjung sembuh. Padahal pagi itu di sekolah akan dilaksanakan studi tour, maka dengan sangat terpaksa Budi tak dapat mengikutinya. Pada saat studi tour baru saja diberangkatkan, saat itu pula ayah Budi meninggal dunia. Maka tangis kesedihan Budi tak dapat ditahan lagi.

Lain halnya dengan Agus. Pagi itu akan diserahkan piala kejuaraan karate pada tingkat kabupaten. Agus telah merebut juara pertama dengan berhasil menyisihkan 40 pesaingnya. Maka dengan perasaan yang begitu bahagia Agus menerima piala langsung dari Bapak Bupati.

Pada waktu pelajaran Bahasa Indonesia, guru memberi tugas kepada siswa untuk membuat karangan dengan tema pengalaman yang paling berkesan, maka dengan pengalaman yang pernah dialaminya Budi dan Agus menuangkan dalam karangan. Dalam tulisan tersebut digambarkan tentang berbagai perasaan batinnya masing-masing seperti sedih, senang, dsb.

Dari karangan yang dihasilkan maka dapat diketahui bahwa suasana kebatinan yang dialami keduanya telah mewarnai apa yang menjadi karangannya. Tentu saja penggambaran suasanan antara karangan Budi dan Agus berbeda. Yang satu menggambarkan kesediahan yang begitu mendalam dan yang satunya kegembiraan yang amat sangat. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan adalah suasana batin yang melatar belakangi suatu karya baik berupa tulisan ataupun yang lain.

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama


Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh suatu bangsa. Undang-Undang Dasar negara manapun tidak akan dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud Undang-Undang Dasar dari suatu negara harus kita mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu. Harus diketahui keterangan-keterangannya dan dalam suasana apa teks itu dibuat.

Dengan kata lain, untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutional) suatu negara, tidakcukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loiconstit-utiunnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaiman prakteknya dan bagaimana suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. '

Konstitusi negara Indonesia yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mengetahui suasana kebatinan pada saat UUD 1945 dibuat maka dapat kita lihat pada pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar N egara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar)  maupun hukum yang tidak tertulis. Adapun pokokpokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :

a. "Negara” begitu bunyinya "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia". Dalam ”Pembukaan" ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ”Pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar N egara yang tidak boleh dilupakan

b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi selurh rakyat.

c. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam ”Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan, memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

d. Pokok pikiran ke-4 yang terkandung dalam ”Pembukaan" ialah Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus men andung isi yang mewajibkan Pmerintah dan Lain-lain penyelenggaraan Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

0 Response to "Pengertian Suara Kebatinan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel