Sistem Hukum Peradilan Nasional
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1. Pengertian Hukum
Menurut para ahli, antara lain sebagai berikut
a. Prof. Mr. E. M. Meyers
Aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b. Leon Duquit
Seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
c. S.M Amir, S.H
Sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
d. Drs. E. Utrecht, S.H
Suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
e. J. C. T. Simongkir, S.H
segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
2. Tujuan dan Funsi Hukum
Hukum adalah alat bagi manusia untuk mencapai tujuannya yaitu masyarakat yang menaati tata tertib. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan tata tertib diklangan masyarakat.
Tujuan hukum menurut pendapat para tokoh, antara lain
a. Prof. Subekti, S.H
Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
b. Van Apeeldom
Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.
c. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.
d. Prof. Mr. J Van Kan
Untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
Fungsi Hyang belaku, antara lain sebgai berikut.
- Sebagai alat ketertiban/ketentraman dalam masyarakat
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
- Alat kontrol terhadap penyelenggara negara
- Sarana menciptakan masyarakat sejahtera
3. Sumber Hukum dan Pengolonganya
a. Sumber Hukum
Sesuatu yang dapat menimbulkan peraturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat nyata dan tegas, pada dasarnya sumber hukkum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Sumber Hukum Normal
Sesuai dengan tata tertib hukum yang berlaku pada suatu negara
- Sumber hukukm Abnormal
Hukum yang bersumber pada keadaan-keadaan tidak normal sering dikatakan hukum revolusi
b. Pengolongan Hukum
1) Sumber hukum berdasarkan wujudnya
- Hukum Tertulis
Hukum yangn tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan (undang-undang, perjanjian, trakta, yurisprodensi, doktrin, dan sebagainya).
- Hukum tidak tertulis
hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
2) Hukum berdasarkan ruang/wilayah berlakunya
-Hukum nasional
hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
-Hukum internasional
hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
3) Hukum berdasarkan waktu yang diatur
-Ius Constitutum
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-Ius Constituendum
Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
4) Hukum berdasarkan pribadi yang diaturnya
-Hukum satu golongan
Hukum yang mengatur golongan tertentu saja
-Hukum semua golongan
Hukum yang mengatur semua masyarakat tanpa terkecuali
-Hukum antar golongan
Hukum yang mengatur dua orang atau lebig yang semuanya tunduk terhadap hukum yang berlaku
5) Hukum berdasar isi masalah yang diaturnya
-Hukum publik
Hukum yang mengatur hubungan negara dengan warganya yang menyangkut kepentingan umum.
-Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
6) Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya
-Hukum material
Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
-Hukum formal
Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
0 Response to "Sistem Hukum Peradilan Nasional"
Post a Comment