Usaha Pemerintah di Bidang Ketenaga Kerjaan

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Usaha Pemerintah di Bidang Ketenaga Kerjaan

Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diwujudkan dalam bentuk kebijakan- «i
kebijakan seperti dibawah ini:
1. Meningkatkan mutu tenagakerja
Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara:

Usaha Pemerintah di Bidang Ketenaga Kerjaan


a. Latihan kerja
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing.

b. Pemagangan
Pemagangan adalah latihan kerja yang langsung dilakukan di tempat kerja yang sesungguhnya dan bertujuan untuk memantapkan, meningkatkan, mengembangkan produktivitas tenaga kerja yang dibentuk melalui latihan kerja.

c. Peningkatan Gizi dan Kesehatan
Peningkatan gizi dan kesehatan dapat mendukung ketahanan dan semangatkerja serta dapat mencerdaskan dan daya serap dalam menerima pengetahuan baru

d. Peningkatan kualitas mental dan spiritual
Meningkatkan kualitas mental dan spiritual bertujuan membentuk tenaga kerja yang mempunyai keseimbangan antara kecerdasan inteiektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.


2. Pemerataan persebaran tenaga kerja
Upaya pemerintah untuk mengatasi persebaran tenaga kerja adalah:
a. Program transmigrasi, sehingga pesebaran dan periuasan kesempatan kerja dapat ditingkatkan
b. Pemberdayaan angkatan kerja yang dilakukan dengan cara mengirimkan angkatan kerja dari
daerah yang kelebihan ke daerah yang kekurangan tenaga kerja

3. Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas empatan kerja dengan cara berikut ini:
a. Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya.
b. Mendorong usaha-usaha kecil menengah.
c. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan.
d. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.

4. Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja.

5. Memperbaiki sistem pengupahan
Karena upah merupakan halpenting makapemerintahi ikut campur calam penentuan Uph Minimal. Upah minimal yang ditstapkan biasa dikenal dergan Upah Minimal Regiona. Dasar penerntuan Upah Minimal Propinsi (UMP)atau Upah Minimal Koiakabupaten adalah:
1. Kebutuhan hidup minimal (KHM)
2. Kemampuan industri di daerah dalam memberikan upah

Upah Minimal Propinsi bersifat mengikat pengusaha,namun demikian para pengusaha yang tidak
mampu membayar sesuai dengan aturan ini dapat mengajukan keberatan pada Gubernu.
Sistem pengupahanan di Indonesia pada umum mendasarkan pada tiga fungsi:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang
e. Menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktiftas kerja

6. Membina Hubungan lndustrial
Hubungan industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersangkut
dalam proses produksi dalam sebuah perusahaan. Dalam rangka meningkatkan hubungan industrial yang baik maka para pekerja dibebaskan berserikat. Kebutuhan berserikat ini penting untuk meningkatkan posisi tawar menawar.

7. Membentuk Serikat Pekerja Dan Organisasi Pengusaha
Menurut UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serikat pekerja adalah organisasi yeg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekenabaik perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri demokratis danbertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungihak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteran pekerja dan keluarganya.
Fungsi serikat pekerja: 
a. Sebagai pihak dalam pembuatan peranjankeja bersamadan penyelesaian perselisihan indusrial
b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan
tingkatanya
c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamisdan kerkeadilan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperijuangkan hak dan kepentingan anggotanya
e. Sebagai perencana,pelaksana, dan pananggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai peraturan
perundangan yang berlaku
f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

8. Membuat Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjan kenja bersama adalah pejanjan yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan penqusaha yang memuat syaraksyarat keja. hak dan kewaajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama memuat:

- Hak dan kewajiaban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat kerja/pekerja
- Jangka waktu dan tanggal mulai nerlakunya perjanjian kerja sama
- Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja sama

Perjanjian kerja bersama menjadi penting meskipun tidak menjamin hilangnya perselisihan perburuhan. Untuk menyelesaikanmasalah perburuhan dibutuhkan lembaga kerja Bipartit dan lembaga Tripartit. Lembagakerja Bipartit forum komunikasi dan konsultasinmengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusa dan serikat pekerja. Sedangkan iembaga Tripartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah. Dalam hal tidak menghasilkan kesepakatan dalam musyawarah pekerja diberikan hak mogok kerja, yaitu tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan kansecarabersama-semauntukmenghentikan atau menmperambat pekerjaan. Sedangkan pengusaha diberikan hak penutupan (lock out) yait tincakan pengusaha untuk menolah pekerja seluruhnya atau sebagian untukmenjalankan pekerjaan.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

0 Response to "Usaha Pemerintah di Bidang Ketenaga Kerjaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel