Pajak Sebagai Sumber Pengapatan Negara

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Pajak Sebagai Sumber Pengapatan Negara
Pajak adalah iuran wajb yang harus dibayar oleh seorarg wajlb paiak kepedanegara berdasarkan Undang-undang tanpa mendapat  imbalan atau balasan jasa dan hasilnya untuk kepentingan umum. Pajak berbeda dengan retribusi, perbedaan pajak dengan retribusi terletak pada pemberian balas jasa kepada pembayar. Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa langsung balas jasa memang akan diterima tapi secara tidak langsung, Sedangkan pembayar retribusi menerima balas jasa langsung, misalnya para pedagang di pasar dapat menggunakan tempat berdagang dengan membayar retribusi pasar.
Pajak mempunyai sifat-sifat antara lain:

Sifat pajak dan Ciri-ciri Pajak


Memiliki sifat wajib atau memaksa
-Merupakan pembayaran kepada negara
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pembayar tidak mendapatkan balas jasa secara langsung
- Hasil pajak digunakan untuk pengeluaran umum atau kepentingan umum

Penetapan Tarif Pajak:
- Tarif pajak proporsi sepadan. yaitu tarif pemungutan pajak dengan prosentase tetap
- Tarif pajak Degresif/ menurun yaitu tarif pemungutan pajak yang semakin menurun untuk setiap kenaikan nilai obyek pajak (prosentasenya semakin menurun)
- Tarif pajak progresifl meningkat yaitu tarif pemungutan pajak yang semakin tinggi dengan semakin besarnya yang dikenakan pajak (prosentasenya semakin naik)
- Tarif pajak konstan/ tetap yaitu tarif pemungutan pajak yang besarnya tetap berapapun nilai yang kena pajak

Jenis-jenis pajak
1. Berdasarkan sifatnya pajak dibagi menjadi 2:
- Pajak pribadi yaitu pajak yang pengenaanya bersifat pribadi wajib pajak.
Misalnya: PBB, PPH
- Pajak Kebendaan yaitu pajak yang pengenaanya hanya memperhatikan obyek pajak saja.
Misal: Bea masuk

2. Berdasarkan Penanggungnya pajak bagi 2 yaitu:
- Pajak langsung yaitu pajak tanggung sendiri oleh wajib pajak
- Pajak tidak langsing yaitu pajak yang bebanya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Jadi penanggung pajak tidak membayar sendiri

3. Bedarkan pemungut pajak dibagi 2:
Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
Misal: PBB
- Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
Misal: Pajak reklame

Unsur-Unsur Pajak ada 3 (tiga) yaitu:
- Subyek pajak (Wajib Pajak) adalah pribadi, badan dan bentuk usaha tetap yang memiliki kewajiban
membayar pajak kepada negara
- Obyek pajak adalah sesuatu yang menjadi sasaran pajak
- Tarif pajak adalah tinggi rendahnya tingkat pajak yang harus dibayar oleh subyek pajak

0 Response to "Pajak Sebagai Sumber Pengapatan Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel