Bentuk Bentuk Hubungan Sosial

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang sempurna tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh usaha dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang sempurna dalah belajar dengan giat dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.

Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Bentuk Bentuk Hubungan Sosial
Hubungan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaituproses asosiatif dan disosiatif. Hubungan sosial sosiatif merupakan hubungan yang bersifat positif artinya hubungan ini dapat mempererat hubungan yang bersífat negatif, artiya hubungan ini dapat merenggangkan atau menggoyahkan solidaritas kelompok yarg telah terbangun.
Hubungan sosial asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut:

Bentuk Bentuk Hubungan Sosial


1. Karja sama (cooperation): kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Pihak-pihak yang terlibat kerja sama saling memahami kemampuan dan membantu sehingga terjalin sinergi. Kejasama terjalin semakin kuat jika dalam melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha mempertahankan eksistensinya, mereka juga  tujuan bersama. Kerja sama dapat dibedaka atas beberapa bentuk, yaitu:

a. Kerukunan, merupakan bentuk kerja sama yang sederhana dan mudah diwujudkan.
Contoh: Gotong royong.

b. Bergaining, merupakan kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar.
Contoh: Tawar menawar yang dilakukan penjual dan pembeli.

c. Kooptasi (Cooptation), merupakan proses pengiriman unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi guncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut.
Contoh: Pemerintah menyetujui hukuman di Aceh.

2. Akomodasi; dapat diartikan sebagai bentuk keseimbangan dalam interaksi antar individu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan hilai; sosial yang berlaku. Akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha
untuk mencapai kestabilan. Beberapa pandangan mengenai pengertianakomodasi adalah sebagai berikut:

Pengertian Akomodasi


a. jika dilihat dalam arti keadaan, berarti suatu kenyataan adanya suatu keseimbangan dalam
interaksi antara orang perorangan dan kelompok-kelompokmanusia, berkaitan dengan nilai-
nilai dan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat

b. dapat diliha sebagai suatu proses, yang berarti sebagai suatu usaha manusia untuk meredakant
suatu suatu pertentangan, menuju ke arah kestabilan

c. sebagai suatu proses adaptasi atau penyesuaian diri dengan lingkungan sosial sekitarnya
Tujuan akomodasi, yaitu:
1) untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok manusia akibat perbedaan paham
2) untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu
3) untuk meningkatkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah (seperti dalam masyarakat berkasta)
4) mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya melalui pembaruan pembauran antara etnis A dengan etnis B.


Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk, yaitu:.
a) Koersi (coercion); suatu bentuk akomodasi yang diaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (iangsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam al ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.
Contoh:
- Seorang kakak menekan adiknya melakukan sesuatu hal.
- Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan.
- Koersi secara psikologis contohnya antara iain tekanan negara-negara donor (pemberi pinjeman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjeman.

b) Kompromi (compromize);: suatu bentuk akomodasi di antara pihak- pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan.
Contoh:
Perjanjian antara pemerintah indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

c) Arbitrasi (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yarg bertikai.
Contoh:
- Penyelesaian GAM-Pemerintah Ridifasilitasi oleh PBB
- Penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilk perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

d) Mediasi (mediation); hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalanm hal ini fungsi pihak
ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.
Contoh:
- Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.
- Penyelesaian gerakan Nur Misari (Moro)-Pemerintah Filipina, difasilitasi oleh Indonesia.

e) Konsiliasi (conciliation); yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang ?
sedang berselisih, secara lebih lunak daripada coertion, demi tercapainya tujuan bersama.
Contoh:
- Konsuiłtasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.
- Konsiliasi àntar faksi yang terdapat di Timor Leste.

f. Toleransi (tolerance) suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama, saling menghormati pihak iain yang mempunyai pandangan berbeda saling menyadari untuk menghindari pertikaian, sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak teradi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masing-masing individu yang tidak direncanakan.
Contoh:
- Toleransi antar umat beragama di indonesia.

g. Stalemate; suatu keadaan perselisihanyang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihakmenyadari akan adanya kekuatan yang seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan yang kalah, sehingga tidak ada yang maju atau mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan beriarut-larut tanpa ada penyelesaiannya.
Contoh:
- Perselisih antara negara Amerika Serkat dengan negara ran terkait dengan isu nuklir

h. Pengadilan (adjudieation), merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang bertaku.
Contoh:
- Penyelesaian perkarakasus sengketa tanah di pengadilan.

i. Rasionalisasi, yaitu pemberian keterangan atau alasan yang kedengarannya rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbukan konflik.
Contoh;
- Seorang siswa yang tidak mengerjakan PRnya laiu mengatakan bahwa buku PRnya ketinggalan dirumah

j. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna untuk melakukan pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu.
Misalnya:
- Gencatan senjata untuk merawat iuka-iuka, mengubur yang meninggal, merundingkan
perdamaian, merayakan hari sucikeagamean, dan sebageinya.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

0 Response to "Bentuk Bentuk Hubungan Sosial"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel