Pelaksanaan Pemilu Tahun 1955
Pemilu dilaksanakan berdasarkan UU N0. 7 Tahun 1953 dan dilaksanakan dengan PP No. 9 Tahun 1954, pada masa sistem pemerintahan negara berdasarkan demokrasi perlementer dengan konstitusi UUDS 1950.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260 sedanngkan kursi konstituante berjumlah 520 ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan dibawah pemerintah Menteri Ali Sastroamidjojo, namun Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepada pemerintah kemudin dipegang perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Peserta pemilu saat itu berjumlah 1955 dari 29 partai politik, pemilihan tahun 1955 dilakukan dua tahap.
Tahap ke-1 : Tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR (parlement)
Tahap ke-2 : Tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Lima besar dalam pemilihan tahun 1955 adalah.
1. Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi MPR dan 119 kursi konstituante (22,3%).
2. Masyumi 57 kursi MPR dan 112 kurso konstituante (20,9%).
4. Partai Komunis Indonesia 39 kursi MPR dan 80 kursi konstituante (16,4%).
5. Partai Syarikat Islam (2,89%).
0 Response to "Pelaksanaan Pemilu Tahun 1955"
Post a Comment