Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden adalah keputusan pemerintah di bidang ketatanegaraan yang bersifat mengikat. Agar berlaku efektif, dekrit biasanya harus mendapat dukungan dari kekuatan politik, parlemen, dan militer.Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
1. Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sistem Demokrasi Liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi situasi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antarkelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.
Berikut ini isi pokok dekrit Presiden:
a. Sistem demokrasi parlemen
Secara Barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia. Oleh karena itu, sistem itu harus diganti sistem demokrasi terpimpin.
b. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin
Perlu dibentuk suatu kabinet gotong royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Konsep Presiden ini mengetengahkan pula perlunya pembentukan ''Kabinnet kaki Empat'' yang mengandung arti bahwa keempat partai besar, yakni PNI, Masyumi, NU dan PKI turut serta didalamnya untuk menciptakan kegotongroyongan nasional.
c. Pembentukan Dewan Nasional
Terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Tugas utama Dewan Nasional adalah memberi nasehat kepada Kabinet, baik diminta maupun tidak diminta.
2. Sidang Konstituante Menjelang Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dari pemilu tahun 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945. Untuk mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali. Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.
a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Presiden Soekoarno mengelurkan dekrit untuk menjaga perstuan dan kesatuan bangsa dan sekaligus menandai berakhirnya demokrasi liberal dan dimulainya Demokrasi Terpimpin.
3. Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a. Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program.
b. Pembentukan MPRS dan DPAS. Tugsnya MPRS menetapkan GBHN. Tugasnya DPAS sebagai penasihat atau pertimbangan pada Presiden.
c. Penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR pada tanggal 23 Juli 1959.
d. Pembutkan BPK ( Badan pemeriksa Keuangan) dan MA (Mahkama Agung)
e. Pada tahun 1960, Presiden membubarkan DPR hasil pemilu dengan lasan DPR menolak anggaran belanja negara yang diajukan Presiden. Selanjutnya presiden pada tanggal 24 Juni 1960 membentuk DPR GR (DPR Gotong Royong)
Dampak dekrit Presiden, Antara lain sebagai berikut.
a. Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, diantaranya MPRS dan DPAS.
b. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
c. Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
d. Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
e. Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.
0 Response to "Dekrit Presiden 5 Juli 1959"
Post a Comment