Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Internasional
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Internasional
1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara yuridis, pasal 1 angka 6 UU Nomer 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik kenghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin UU dantidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukkum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM merupakan kejahatan kemanusian, baik secara individu mau kelompok. Macam-macam pelangaran HAM sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
perbuatan yang dilakuakn untuk membunuh/memusnahkan sebagian kelompok atau seluruhnya bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
- Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujan mencegah kelahiran didalam kelompok
b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secra langsung kepada penduduk sipil. Dengan cara
- Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
- Pengusira atau pemindahan secara paksa
- penyiksaan
- Pemerkosaan, Perbudakan seksual, Pemaksaan Kehamilan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainya
- Penghilangan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran HAM
a. Kasus pelanggaran HAM indonesia
- Pembunuhan masal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda dipimpin Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
- Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda tanggal 5 Desember 1947
- Kerusahan Tanjung Priok 12 September 1984
- Peristiwa Talang sari 7 Februari 1989
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti 12 Mei 1998
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional
1. Kejahatan Genosida
Didunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, diantaranya kasus My lai pada 1968 di Vietnam
2. Kejhatan melawan kemanusian
Kejahatan kemanusian dapat terberbentuk pembunuhan, pemusuahan, penyiksaan perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukkum hukum internasional,
3. Invasi atau Agresi suatu negara ke negara lain
Bentuk suara penyerang dengan kekuatan militer yang dilakukan oleh negara/bangsa terhadap negara lain yang bersifat mengambil wilayah negara yang diserang
4. Kejahtan Perang
Suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu/beberapa orang, baik militer maupun sipil.
1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara yuridis, pasal 1 angka 6 UU Nomer 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik kenghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin UU dantidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukkum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM merupakan kejahatan kemanusian, baik secara individu mau kelompok. Macam-macam pelangaran HAM sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
perbuatan yang dilakuakn untuk membunuh/memusnahkan sebagian kelompok atau seluruhnya bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
- Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujan mencegah kelahiran didalam kelompok
b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secra langsung kepada penduduk sipil. Dengan cara
- Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
- Pengusira atau pemindahan secara paksa
- penyiksaan
- Pemerkosaan, Perbudakan seksual, Pemaksaan Kehamilan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainya
- Penghilangan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran HAM
a. Kasus pelanggaran HAM indonesia
- Pembunuhan masal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda dipimpin Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
- Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda tanggal 5 Desember 1947
- Kerusahan Tanjung Priok 12 September 1984
- Peristiwa Talang sari 7 Februari 1989
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti 12 Mei 1998
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional
1. Kejahatan Genosida
Didunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, diantaranya kasus My lai pada 1968 di Vietnam
2. Kejhatan melawan kemanusian
Kejahatan kemanusian dapat terberbentuk pembunuhan, pemusuahan, penyiksaan perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukkum hukum internasional,
3. Invasi atau Agresi suatu negara ke negara lain
Bentuk suara penyerang dengan kekuatan militer yang dilakukan oleh negara/bangsa terhadap negara lain yang bersifat mengambil wilayah negara yang diserang
4. Kejahtan Perang
Suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu/beberapa orang, baik militer maupun sipil.
0 Response to "Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Internasional"
Post a Comment