Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Upaya Penyelesaiannya
1. Faktor Internal
Merupakan faktor yang muncul dariadanya Dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, antara lain sebagai berikut
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalau menuntut hak miliknya sementara itu kewajibanya sering kali diabaikan.
b. Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya atau secara semena-mana
c. Sikap Tidak Toleran
Sikap ini akan menyebabkan muknculnya saling tidak mengargai dan tidak menghormati atas kedudukan/keberadaan orang lain
2. Faktor Eksternal
Merupakan faktor dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok untuk melakukan pelanggaran HAM, antara lain
a. Penyalah Gunaan Kekuasaan
Kekukasaan ini tidak harus merujuk kekuasaan pemerintah, contoh kekuasaan pada perusahaan, para penguasa tidak memperdulikan hak para buruhnya, jelaslah melanggar HAM.
b. Ketidak Tegasan Aparat Penegak Hukum
Penuntasan pelanggran yang tidak diusut secara tuntas malah akan menimbulakan ketidak jeraan para pelanggar HAM, contoh pengusutan kasusu kerupsi yang belum sampai tuntas menimbulakan bibit-bibit kerupsi
c. Penyalahh Gunaan Teknologi
Teknologi yang semakin cangih Memberi efek positif dan negatif contoh pelangaran HAM yang terjadi karaena pengaruh teknologi, pertemuan yang direncanakan secara online yangn berujung penculikan
d. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi Yang Tinggi
KEsenjangan menggambarkan bahwa telah terjadinya ketidak seimbangan yang mencolok dikalangan masyarakat. Dan biasanya, yang menjadi pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki.
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
1.Upaya Pemerintah Dalam Penegakkan HAM diIndobesia
Dalam upaya penegakkan HAM tersebut, UUD 1945 khusunya pasal 28 I Ayat (40) menegaskan bahwa perlindungan, kemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Guna menjabarkan UUD 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempua, peradialan HAM dam lembaga perlindungan ham laninya
Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan kemajuan dan penegakkan, diantaranya sebagai berikut
a. Pembentuk komisi nasional HAM (Komnas HAM)
Komanas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui cepres Nomer 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam UU RI Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM pada Pasal 75-79, fungsi Komnas HAM sebagai lembaga pengajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komanas beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan Komnas HAM 5 tahun dan dabat diangakat lagi hanya untuk satu kali, kewenangan yang dimiliki Komnas HAM sebagai berikut
1. Melakuakan perdamaian kedua belah pihak yang bermasalah
2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti
4. Memberi saran kepada pihak bermasalah
b. Membuat Produk hukum mengenai HAM
Dimaksud untuk menjamin kepastian hukum dalam proses HAM. Selain itu, memberikan arahan bagi pelaksana proses penagakan HAM. Adapun pembentukan produk hukum dibentuk dari UUD 1945, Kententuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen pengadilan HAM
c. Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasrkan UU Nomer 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah perdilan khusus di lingkungan umum. Penadilan HAM berfungsin untuk memuktuskan pelanggran HAM berat.
2. Pengadilan dan Sanksi Atas Pelanggaran HAM di Indosesia
Negara yang tidak mau menangani kasus HAM didalam dalam negaranya disebut unwillingnes state.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingnes state Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Indonesia selalu menagani kasus HAM sendiri tanpa bantauan Mahkama Internasional.
Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya kemjuan penghormatan dan penegakkan HAM, diantaranya sebagai berikut
a. Memperbesar pengangguran
b. Memeperlemah daya beli masyarakat
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakt yang miskin
d. Memperkecil pendapatan Nasional
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
f. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara lain
g. Kesulitan mencari mintra jerja sama
Sebelum belakunya UUD Nomer 28 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan dipengadilan HAM AD HOC yang dibentuk berdasarkan Presiden dan berada dilinkungan peradilan umum, setelah berlakunya UU tersebut kasus HAM ditangani oleh perdilan HAM.
Berdasarkan Pasal 10 UU RI Nomer 26 Tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Acara pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa agung dengan diseratai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahan utuk pemeriksaan dalam sidang dipengadilan HAM dapat dilakuakn paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan Negri sesuai dengan daerah hukumnya.
3. Peradilan dan Sanksi Atas HAM Internasional
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan bersekala i ternasional, proses perdilanya sebagai berikut.
a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntuna kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk mengenai perkara kejahatan tersebut akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkara pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntunan.
b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suati negara, Kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lsnjut terhadap pelaku kejahatan tersebut maka pengadilan pidana internasional berada pada posisi inadmissible.Namun, dalam hal ini pisisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan berdasarkan keengganan (unwillingnes) dan ketidak mampuan dari negara untuk penuntutan
c. Jika pelaku kejahatan sudah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebusinidem.Artinya, seorang tidak dapt dituntut utnuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan perdailan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat jatuhnya sanksi.Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai negaranya tidak dapat menangani kasus HAM,
Sanksi yang diterapkan bermacan-macam, diantaranya:
a. diberlakukanya travel warning (peringatan bahaya berkunjung dinegara tertentu) terhadap warga negarnya.
b. Pengalihan investasi penanaman modal asing/
c. Pemutusan hubungan diplomatik.
d. Pengurangan bantuan ekonomi.
e. Pengurangan tingkat kerja sama.
f. Pemboikotan produk ekspor.
0 Response to "Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Upaya Penyelesaiannya"
Post a Comment